ADVERTISEMENT

Mantan Hakim PN Lebak Divonis Dua Tahun Penjara Setelah Terbukti Miliki Sabu-sabu Seberat 20 Gram

Rabu, 16 November 2022 21:09 WIB

Share
Suasana sidang mantan hakim PN Lebak dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu. (haryono)
Suasana sidang mantan hakim PN Lebak dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lebak, Yudi Rozadinata divonis dua tahun penjara setelah terbukti memiliki sabu-sabu seberat 20 gram. 

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (16/11/22).

Majelis Hakim yang diketuai Nurhadi mengatakan jika Yudi Rozadinata terbukti bersalah bersama sebagaimana Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tuntutan JPU Kejati Banten.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Rozadinata dengan pidana selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam penjara dengan perintah tetap di tahan," kata Hakim disaksikan JPU Kejati Banten Mahmud, terdakwa dan kuasa hukumnya.

Nurhadi menambahkan sebelum melakukan penuntutan terhadap oknum hakim tersebut, pihaknya telah mempertimbangkan hal memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal meringankan mengakui bersalah apa yang telah terjadi dan tidak ada mengulangi, terdakwa memesan sabu untuk digunakan bukan diperjualbelikan," tambahnya.

Sebelumnya dalam dakwaan yang JPU Kejati Banten, kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua orang hakim yakni Yudi Rozaninata dan Danu Arman, serta ASN PN Lebak Raja Adonia Sumanggam Siagian terjadi pada Mei 2022 lalu.

Berawal dari adanya niat terdakwa Yudi Rozadinata untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan terdakwa gunakan. 

Terdakwa kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana (oknum polisi dakwaan terpisah) yang tinggal di Kota Medan Propinsi Sumatera Utara melalui telepon diaplikasi WhatsApp pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022.

Dari komunikasi itu, Yudi kemudian memesan narkoba kepada oknum  Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, dengan jumlah yang cukup besar yaitu sebanyak 20 gram.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Guruh Nara Persada
Contributor: -
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT