Direktur Eksekutif Puspol Indonesia, Ubedilah Badrun.  (foto: ist)

Kriminal

Dipanggil KPK Soal Pelaporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang, Ubedilah Badrun Diberondong Pertanyaan

Rabu 26 Jan 2022, 23:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDUbedilah Badrun dipanggil KPK soal pelaporan dugaan korupsi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, keduanya putra Presiden Jokowi, Rabu (26/1/2022).

Ubedilah Badrun mengaku bahwa dirinya diberondong sejumlah pertanyaan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaporannya yang menyebut dua putra Jokowi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selama dua jam bertemu dengan tim KPK, saya diberondong pertanyaan yang cukup banyak dan berkaitan dengan laporan saya," ungkap Ubed, Rabu (26/1/2022).

"Tadi saya diundang untuk klarifikasi terkait laporan. Saya kira, kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara ini," sambung dia.

Sama hal-nya dengan Ali Fikri, Ubed juga enggan membeberkan detail terkait perbincangannya dengan tim lembaga antirasuah tersebut. Kata dia, untuk menghormati konstitusi dan KPK ia tidak berhak untuk menjelaskan ihwal pertemuaannya dengan KPK.

 

Direktur Eksekutif Puspol Indonesia, Ubedilah Badrun.  (foto: ist)

"Saya kira kontennya tidak berhak untuk dijelaskan kepada publik karena masih ada proses yang mungkin akan terus dilakukan. Banyak pertanyaannya tadi, karena harus detail dari awal sampai akhir,” jelas dia.

Lanjut Ubed, pertemuannya dengan KPK pun tidak lebih hanya untuk menjelaskan laporan yang dilayangkannya agar tidak menimbulkan inteprestasi yang bisa saja muncul di luar laporan.

"Selanjutnya biar KPK yang menjalankannya sesuai undang-undang yang berlaku,” imbuh dia.

"Saya percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara ini," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK memanggil mantan aktivis 98, Ubedilah Badrun ke gedung Merah Putih KPK pada Rabu (26/1/2022).

Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pemanggilan Ubed ke markas komisi antirasuah adalah untuk dimintai klarifikasi ihwal pelaporan terhadap dua putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Betul kami konfirmasi memang ada pemanggilan itu untuk klarifikasi," kata Ali dalam jumpa pers, Rabu (26/1/2022).

Ali menjelaskan, setiap laporan masyarakat yang ditujukan ke KPK tentu akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi laporannya, karena hal itu sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, yang pada intinya KPK harus meminta keterangan mendalam dari pelapor untuk melihat apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat yang sesuai dengan PP/43/2018.

"Syarat-syatat itulah yang tentunya harus dipenuhi oleh pihak pelapor tindak pidana korupsi kepada KPK," ujar dia. (CR 10).

Tags:
Dipanggil KPKSoal PelaporanDugaan Korupsi Gibran dan KaesangUbedilah Badrun

Administrator

Reporter

Administrator

Editor