Soal Korupsi di Bawah Rp50 Juta, Begini Tanggapan Kejagung

Sabtu 29 Jan 2022, 09:23 WIB
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. (ist)

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung menyampaikan tanggapan soal pemberitaan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juta cukup hanya mengembalikan kerugian negara sejumlah tersebut. Jumat (28/1/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejagung memberikan tanggapan, yakni pertama, pihaknya menyampaikan soal pernyataan pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Senin, 17 Januari 2022.

Pada saat itu, lanjut Leo, beberapa anggota Komisi III DPR RI memberikan pertanyaan kepada Jaksa Agung. Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman yang pada pokoknya menyampaikan kasus korupsi di bawah Rp1 juta janganlah diproses. Sampai saat ini, pihaknya mendapat data bahwa banyak kasus korupsi di bawah Rp1 juta masih diproses.

“Ini yang kemudian dibilang hukum kita ini tumpul ke atas tajam ke bawah. Alangkah baiknya kalau Pak JA [Jaksa Agung] membuat kebijakan supaya kasus korupsi Rp1 juta ke bawah tidak diproses. Lebih baik proses kasus besar daripada kasus kecil,” kata Leonard dalam siaran Persnya.

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa juga menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa tidak sedikit kasus dana desa dengan nilai rendah yang anggaplah hanya beda Rp7 juta, Rp5 juta tetapi karena masuk di pengadilan mesti ada tuntutan dan akhirnya diputus sekian tahun.

“Kalau dipikir-pikir, kalau nilainya kecil seperti itu, saya mengharapkan Jampidsus ada terobosan pengembalian uang daripada di penjara orang ini. Lebih banyak biaya makan dia di dalam ketimbang dengan apa yang kita kejar. Toh juga bangsa ini memiliki keterbatasan soal ketersediaan Lapas yang sudah over capacity. Luar biasa kalau kita paksa masuk tetapi nilainya rendah. Apa ada solusi atau memang kita harus lurus tegak memenjarakan orang meskipun nilainya cukup kecil?” kata Supriansa.

Atas kedua pertanyaan tersebut, ujar Leo, Jaksa Agung pada Rapat Kerja hari Kamis, 27 Januari 2022, memberikan penjelasan bahwa terhadap perkara-perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus (keep going) maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, ucap Leo, Jaksa Agung menjelaskan terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara Rp1 juta. Sesuai data yang diterima pihaknya, terdapat 1 perkara penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dalam perkara Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp2.200.000.

Menurutnya, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak. Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli). Oleh karenanya, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan untuk perkara Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejagug telah memberikan imbauan kepada jajaranya untuk tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Menurut Leo, pernyataan di atas merupakan respons Jaksa Agung RI dan imbauan yang sifatnya umum untuk menjadi pemikiran bersama dan diperoleh solusi yang tepat dalam penindakan tindak pidana korupsi yang menyentuh, baik pelaku dan masyarakat di level akar rumput, yang secara umum dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk menggarong uang negara, dan nilai kerugian keuangan negaranya pun relatif kecil.

Berita Terkait
News Update