ADVERTISEMENT

Kerugian Negara Rp26 Miliar, Pejabat Pemprov DKI Jakarta Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Cipayung

Kamis, 3 Februari 2022 02:14 WIB

Share
Sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta diperiksa Kejati terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Cipayung yang meyebabkan kerugian negara hingga Rp26 miliar lebih. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta diperiksa Kejati terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Cipayung yang meyebabkan kerugian negara hingga Rp26 miliar lebih. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta diperiksa Kejati terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Cipayung.

Adapun para pejabat yang diperiksa oleh Tim Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta antara lain mantan pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan (Dismanhut) Pemprov DKI Jakarta Rabu (2/2/2022).

Pemeriksaan tersebut terkait kasus mafia tanah yang masuk kualifikasi dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur tahun 2018.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menuturkan, dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan, tim penyidik Kejati DKI Jakarta telah dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

"Pada hari ini Rabu, 2 Februari 2022, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi," papar Ashari, Rabu (2/2/2022). 

Sejumlah saksi yang diperiksa yakni Kasubbag TU pada Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang menjabat pada tahun 2018.

Namun tidak disebutkan secara detail identitas saksi yang diperiksa tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI.

"Kemudian, saksi yang diperiksa, Kepala Satuan Pelaksana – Wilayah I Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, yang menjabat pada tahun 2018," ujar Ashari. 

Selain eks pejabat Dismanhut, tim penyidik Kejati DKI juga memeriksa Lurah Setu yang menjabat pada 2018 dan Kasi Pemerintahan – Kelurahan Setu tahun 2018.

Bahkan Timah sebagai pemilik lahan juga ikut diperiksa dalam perkara korupsi mafia tanah. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT