ADVERTISEMENT

Mengaku Terpaksa Ikut Baiat, Keterangan Saksi dari Laskar FPI Dalam Sidang Munarman

Kamis, 3 Februari 2022 01:33 WIB

Share
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Saksi yang dihadirkan JPU pada sidang Munarman yaitu seorang mantan Laskar FPI berinisial AR yang mengaku terpaksa ikut baiat. (Foto/ardhi) 
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Saksi yang dihadirkan JPU pada sidang Munarman yaitu seorang mantan Laskar FPI berinisial AR yang mengaku terpaksa ikut baiat. (Foto/ardhi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022). 

Agenda sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi yang dihadirkan JPU pada sidang Munarman yaitu seorang mantan Laskar FPI berinisial AR yang mengaku terpaksa ikut baiat.

Di depan majelis hakim, AR dicecar pertanyaan guna mengetahui acara baiat atau sumpah setia ISIS yang dihadiri Munarman pada 25 Januari 2015.

"Tanggal 25 ada baiat," tanya Hakim kepada AR.

AR yang bersaksi pun mengatakan bahwa dirinya ikut dalam baiat tersebut bukan karena kehendak sendiri melainkan terpaksa karena keanggotaannya sebagai laskar FPI pada saat itu.

"Ikut yang mulia, karena kondisi terpaksa yang mulia. Bukan dengan kehendak saya yang mulia," ujar AR. 

Usai mendengar kesaksian AR ihwal acara baiat ISIS di Makassar, majelis hakim kembali melontarkan pertanyaan kepada AR terkait keberadaan Munarman saat acara berlangsung. 

"Pada tanggal 25 ada saudara melihat (terdakwa) acara itu?" tanya Hakim. 

AR yang kebetulan berada dalam acara tersebut menjawab dengan lantang "Ada yang mulia. Ada," jawab AR. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT