Hah! Gibran Diduga Langgar UU, Pakar Hukum Pidana Desak Dia Dinonaktifkan Jadi Wali Kota Solo Selama 3 Bulan, Begini Kronologisnya

Jumat 11 Feb 2022, 17:47 WIB
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming yang dilaporkan ke KPK karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) bersama Adiknya Kaesang Pangarep.(Instagram/@gibran_rakabuming)

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming yang dilaporkan ke KPK karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) bersama Adiknya Kaesang Pangarep.(Instagram/@gibran_rakabuming)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan.

Dikabarkan Gibran diduga telah melanggar Undang-undang.

Hal tersebut membuat Gibran seharusnya dinonaktifkan selama tiga bulan dari jabatannya, selain itu Gibran diduga melakukan rangkap jabatan.

Gugatan terhadap masalah rangkap jabatan Gibran ini terjadi di suatu forum diskusi yang berjudul 'Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang' yang berlangsung via daring, baru-baru ini.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana, Muhammad Taufik mengatakan, seharusnya bila terbukti melakukan rangkap jabatan, maka Gibran harus dinonaktifkan dari Wali Kota Solo selama tiga bulan.

Ia menyebut, Gibran terindikasi melanggar UU 23/2004, terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dan pasal 77.

Perlu diketahui, bahwa pasal 77 mengatur setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau yayasan.

Sementara itu, pasal 77 diatur bahwa sangsi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.

"Berdasarkan data yang saya kutip dari Dijen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan," ujar Taufik.

Taufik menjelaskan, dalam PT tersebut memiliki kaitan jejaring dengan PT SM di kasus lingkungan hidup yang seharusnya dihukum Rp7,9 triliun menjadi membayar denda Rp78 miliar. (*/mia)

Berita Terkait

News Update