ADVERTISEMENT

Babak Baru! KPK Minta Klarifikasi Laporan Ubedilah Badrun Soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, Apa Isinya?

Kamis, 27 Januari 2022 03:40 WIB

Share
Akademisi UNJ, Ubedilah Badrun yang melayangkan laporan kepada KPK soal dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dua putra Jokowi. (Foto: Instagram/@ubedilahbadrun.official)
Akademisi UNJ, Ubedilah Badrun yang melayangkan laporan kepada KPK soal dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dua putra Jokowi. (Foto: Instagram/@ubedilahbadrun.official)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan aktivis 98, Ubedilah Badrun ke gedung Merah Putih KPK pada Rabu (26/1/2022).

Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pemanggilan Ubed ke markas komisi antirasuah adalah untuk dimintai klarifikasi ihwal pelaporan terhadap dua putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Betul kami konfirmasi memang ada pemanggilan itu untuk klarifikasi," kata Ali dalam jumpa pers, Rabu (26/1/2022).

Ali menjelaskan, setiap laporan masyarakat yang ditujukan ke KPK tentu akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi laporannya.

Sebab, hal itu sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, yang pada intinya KPK harus meminta keterangan mendalam dari pelapor untuk melihat apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat yang sesuai dengan PP/43/2018.

"Syarat-syatat itulah yang tentunya harus dipenuhi oleh pihak pelapor tindak pidana korupsi kepada KPK," ujar dia.

Namun, terkait dengan klarifikasi atau pembicaraan apa yang terjalin dengan akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut, ucapnya, sebagai penegak hukum KPK tidak bisa membeberkan hal itu kepada masyarakat.

"Mohon maaf, materinya tidak bisa kami sampaikan, kita tunggu saja perkembangan dari klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Pengabdian Masyarakat," tukas dia.

Sebelumnya, Ubedilah Badrun, melayangkan laporan kepada KPK dengan mencatutkan dua nama putra Presiden Joko Widodo yakni, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (10/1/2022) lalu.

Menurut mantan aktivis 98 tersebut, Gibran dan Kaesang diduga terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atas relasi bisnis yang mereka miliki dengan salah satu perusahaan besar berinisial PT SM.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT