JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua bentuk properti Rumah dan Apartemen milik Eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, kini telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai terlibat dugaan kasus suap Rp10 miliar proyek insfrastruktur Kabupaten Buru Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa bersama dua orang lain dari pihak swasta, yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011-2016 silam.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, bahwa dari tangan tersangka Tagop, Lembaga antirasuah telah menyita beberapa barang bukti yang didapati dari dugaan kasus suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
"Barang bukti yang disita yang saya ketahui adalah rumah dan apartemen. Namun, kami juga akan mendalami kembali,” kata Lili dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/1/2022).
KPK, ujar Lili pada Rabu, (19/1/2022) lalu melaporkan, telah mengusut dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016.
Selain itu KPK juga sudah menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Buru Selatan dan mengamankan berbagai bukti.
"Beberapa bukti yang diamankan lainnya adalah dokumen proyek-proyek pekerjaan, dokumen aliran sejumlah dana, dan barang elektronik," papar dia.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," sambung Lili.
Karena dinilai barang bukti sudah cukup untuk menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 26 Januari 2022 - 14 Februari 2022.
"Tersangka Tagop akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedanngkan tersanga Johny akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," bebernya.