Demi Bisnis dan Nama Baik Keluarga, Pengusaha Raden Saleh Klarifikasi Soal Dugaan Kasus Korupsi

Minggu 30 Jan 2022, 22:25 WIB
Raden Saleh Abdul Malik. (ist)

Raden Saleh Abdul Malik. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Demi bisnisnya berjalan lancar dan keluarga kembali merasa aman dan nyaman, pengusaha Raden Saleh Abdul Malik membuat klarifikasi terkait kasus hukum yang dialaminya di masa lalu.

Menurut Raden Saleh kasus dugaan korupsi proyek CMS PLN Jawa Timur yang membuat dirinya divonis penjara selama 4 tahun, merupakan rekayasa politik semata.

Hal ini dibuktikan dengan Amar Putusan Kabul Mahkamah Agung tertanggal 30 Maret 2011, nomor register 201 PK/PID.SUS/2010.

"Saya ini korban rekayasa hukum ketika itu. Saat itu kebetulan saya memang cukup aktif di politik dan sempat mendukung capres yang berbeda. Saya jadi sasaran tembak," kata Raden Saleh kepada awak media di Kawasan Kemang Jakarta, baru-baru ini.

Adanya dugaan mafia hukum di KPK pernah dinyatakan oleh Raden Saleh Abdul Malik pada tahun 2009.

Pada kasus yang menimpanya, Raden Saleh Abdul Malik divonis bersalah atas kasus korupsi Proyek CMS PLN Jawa Timur walau Jaksa Penuntut Umum tak berhasil menunjukkan bukti yang cukup.

Dari seluruh fakta persidangan, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan kalau Raden Saleh Abdul Malik menerima sejumlah besar uang.

Setelah mengajukan Peninjauan Kembali atas perkaranya, pada 30 Maret 2011 Raden Saleh mendapat Amar Putusan Kabul oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Kepentingan saya di sini adalah untuk membersihkan nama baik saya sesuai Amar Putusan Kabul dari Mahkamah Agung di tahun 2011. Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik," kata Raden Saleh. 

Klarifikasi dan pembersihan nama baik di media baru dilakukan sekarang menurut Raden Saleh karena saat ini para petinggi-petinggi yang merekayasa kasusnya sudah tidak menjabat.

"Kalau dulu saya belum berani. Masih bisa kena sasaran tembak lagi," tambah Raden Saleh.

Berita Terkait

News Update