(Breaking News) Sempat Menghindar, KPK Resmi Tetapkan, Bupati Langkat, Tersangka Koupsi,
KPK,
KPK resmi menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 - 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 - 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Selain TRP, KPK juga menetapkan lima orang lainnya yang juga terlibat dalam kasus suap yang menjerat politisi partai Golkar tersebut yang salah satu diantaranya merupakan saudara kandung TRP.
"Sebagai Pemberi, ada Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta. Dan sebagai penerima, yakni Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan Saudara kandung TRP, Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS) yang merupakan pihak swasta atau kontraktor," jelas Ghufron.
Tim KPK, lanjut dia, usai melakukan tindakan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC dan IS ke Polres Binjai. Selanjutnya, KPK akan menujut kediaman TRP dan ISK untuk mengamankannya. Namun, saat KPK tiba di lokasi, TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK.
"Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan
permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan," terang Ghufron.
"KPK juga mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, ISK saat ini telah diamankan Tim dan segera dibawa
ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Ghufron dari tangan para tersangka, KPK berhasil menyita barang bukti uang sejumlah Rp. 786 juta.
Ihwal sangkaan Pasal, papar dia, para tersangka penerima suap, yakni TRP, ISK, MSA, SC, dan IS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Sedangkan si pemberi, yakni MR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari 2022 - 7 Februari 2022," tukasnya. (CR 10).