Duh! OTT Bupati Langkat, KPK Sebut Uang Rp786 Juta yang Diamankan hanya Sebagian Kecil

Kamis 20 Jan 2022, 13:10 WIB
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Anginan tiba di gedung KPK . (foto: poskota /Ahmad Tri Hawaari)

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Anginan tiba di gedung KPK . (foto: poskota /Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara bersama tujuh orang lainnya pada Selasa (18/1/2022) malam.

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 - 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara bersama lima orang lainnya pada Kamis (20/1/2022) dini hari.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, dalam upaya penangkapan TRP beserta lima tersangka lain, mulanya KPK telah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh TRP beserta empat orang koleganya.

"Kami menduga telah terjalin komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh Muara Perangin Angin (MR)," jelas Ghufron dalam jumpa pers, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Tim KPK, ujar dia, setelah mendapat informasi tersebut kemudian segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang disalah satu Bank Daerah.

"Sedangkan pihak lainnya, yakni MSA, SC dan IS sebagai perwakilan ISK dan TRP menunggu disalah satu kedai kopi, yang kemudian dilanjutkan oleh MR yang menemui MSA, SC dan IS dikedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai," jelas dia.

Melihat hal tersebut, Tim KPK, paparnya segera melakukan tindakan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC dan IS berikut uang ke Polres Binjai.

Namun bebernya, ketika Tim KPK tengan menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Setibanya di lokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK.

"Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.

Ghufron mengatakan, dari tangan para pihak yang ditangkap, Tim KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp786 juta yang kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Barang bukti uang dimaksud diduga hanya sebagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya," ucapnya.

Berita Terkait
News Update