Ikutan Korupsi, Polda Sumut Tangkap Kakak Kandung Bupati Langkat

Kamis 20 Jan 2022, 21:32 WIB
Polda Sumatera Utara menangkap ISK (nomor 2 dari kiri) diduga tersangka kasus korupsi yang melibatkan TRP Bupati Langkat. (Foto: Antara).

Polda Sumatera Utara menangkap ISK (nomor 2 dari kiri) diduga tersangka kasus korupsi yang melibatkan TRP Bupati Langkat. (Foto: Antara).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kakak kandung Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin berinisial ISK, ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga terlibat dal kasus korupsinya adiknya.

"Tersangka ISK merupakan saudara kandung dari Bupati Langkat yang sudah ditangkap terlebih dahulu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis (20/1/2022).

ISK ditangkap oleh personel Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Langkat pada Rabu (19/1/2022) malam. Operasi ini merupakan bagian dari serangkaian kerja sama Polda Sumut dengan KPK, menyusul ditangkapnya Terbit.

"Awalnya didapat info tersangka kasus korupsi ISK akan menyerahkan diri.Kemudian tim gabungan Polda Sumut dan Polres Langkat membagi 3 tim untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri dan melakukan perlawanan," kata Hadi.

Sempat Menghindar, KPK Resmi Tetapkan Bupati Langkat Sebagai Tersangka Kasus Siap

Menurut Hadi, ISK ditangkap karena bersedia menyerahkan diri. ISK sepakat diamankan di ​Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

KPK sebelumnya menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin beserta empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka lainnya adalah dari pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

"Untuk penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dal konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.

Terbit dan koruptor lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.(*)

Berita Terkait
News Update