JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin atau yang akrab disapa TRP, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 - 2022 di Kabupaten Langkat,
Sumatera Utara.
Namun, sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka dan datang ke Gedung Merah Putih Jakarta pada Kamis (20/1/2022) dini hari tadi. Eks Ketua DPRD Kabupaten Langkat itu sempat berupaya melarikan diri dari kejaran tim KPK yang tengah mencari keberadaannya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menuturkan, awalnya, setelah tim KPK berhasil meringkus empat pihak swasta, yakni MR, MSA, SC, dan IS yang merupakan kolega TRP di salah satu kedai kopi beserta sejumlah uang sebagai barang bukti yang diserahkan sementara ke Polres Binjai.
Tim KPK selanjutnya, setelah mendapat informasi keberadaan TRP dan sang adik ISK langsung menuju ke lokasi kediaman TRP. Namun, setibanya di lokasi, TRP dan ISK sudah tidak ada di tempat tersebut.
"Saat tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Mereka (TRP dan ISK) pada saat tim tiba keberadaanmya sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK," tutur Ghufrom dalam konferensi Pers yang digelar Kamis (20/1/2022) dini hari.
Ujar dia, Bupati Langkat yang diduga lelah kucing-kucingan dari kejaran Tim KPK, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Binjai yang dengan cepat menginformasikan kabar penyerahan diri TRP kepada tim KPK.
"Tim KPK mendapatkan informasi, bahwa TRP datang menyerahkan diri ke Polres Binjai, dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan," kata dia.
Sementara terkait ISK yang merupakan saudara kandung dari TRP, bebernya, berhasil ditangkap di wilayah hukum Polda Sumatera Utara dalam jeda waktu yang cukup lama.
"KPK juga mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, ISK saat ini telah diamankan Tim dan segera dibawa
ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan," imbuhnya.
Ucapnya, dari tangan para tersangka, KPK berhasil menyita barang bukti sejumlah uang senilai Rp. 786 juta. Namun, terang Ghufron, barang bukti uang senilai lebih dari Rp. 700 juta tersebut diduga hanya sebagian kecil saja dalam kasus penerimaan suap TRP ini.
"Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya," papar Ghufron.