Wow, Anggota Komisi II DPR Ini Bilang Presiden Periode 2024-2029 Dilantik di Ibu Kota Negara DKI Nusantara

Kamis 20 Jan 2022, 04:46 WIB
: Desain Istana Negara di Ibu Kota Negara baru, Kaltim. (ist)

: Desain Istana Negara di Ibu Kota Negara baru, Kaltim. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengatakan, diharapkan pada tahun 2024,  Presiden I periode 2024-2029 bisa dilanik di Ibu Kota Negara Daerah Khusus Ibukota Nusantara (DKI Nusantara), Kalimantan Timur.

"Diharapkan pelantikan presdien pridoe 2024-2029 bisa dilaksanakan di DKI Nusantara. Jadi dengan waktu lebih-kurang 3 tahun APBN akan kami maksimalkan untuk mengejar legesi tersebut. Bahwa  tahun 2024 kegiatan-kegiatan utama pemerintah  itu bisa berjalan di DKI Nusantara," kata Rifqi, Rabu (19/1/2022).

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, seetelah UU IKN disahkan, maka APBN akan masih tetap digunakan, APBN 2022, atau 2023 atau 2024

"Walapun sejak awal DPR menegaskan agar prorsi penggunaan APBN dalam pembangunan infrastrukturnya itu tidak terlalu besar, karena kita juga pada sisi yang lain masih membutuhkan banyak sekali prioritas pembangunan infrastruktur negara. Termasuk juga dalam penanganan Covid-19," ujarnya.

Yang kedua,  lanjutnya, pemerintah  akan fokus juga dalam membentuk misalnya, berbagai struktur penunjunjang IKN dari segi pemerintah.

 

Anggota Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda.

"Contohnya banyak sekali mandatory (wajib) yang diberikan UU IKN itu kepada nanti Kepala Otoritas untuk dibentuk misalnya, peraturan-peraturan Kepala Ororitas IKN," lanjutnya.

Dalam UU IKN, ucapnya,  jelas jabatan Kepala Otoritas  IKN jabatan itu setingkat menteri dan dibantu oleh Wakil Kepala Otoritas  dan disebutkan dua bulan selambat-lambatnya UU IKN di Undangkan presiden wajib untuk melantik Kepaka Otoritas dan  Wakil Kepala Otoritas.

"Nah, Kepala Otoritas inilah oleh Undang-undang banyak sekali diberikan kewenangan mandetory membentuk peraturan-peraturan  Kepala Otoritas. Misaalnya tadi,  struktur di bawah Kepala Otoritas, atau daerah-daerah yang lebih kecil dari IKN," katanya. 

Rifqi memaparkan, IKN  memerlukan peraturan-peraturan yang jauh lebih detil yang harus juga dikawal oleh kami di DPR.

"Karena  posisi Kepaka Otorita itu setara menteri, maka fungsi kontrolnya bukan berada pada DPRD, sebutlah nanti DPRD DKI Nusantara," ucapnya.

Rifqi menjelaskan, soal bagiamana pelepasan status pemindahan dari Pemerintah Provinsi Jakarta ke DKI Nusantara, kalau ini clear dalam peraturan pengalihan di Bab XI dalam UU IKN.

Berita Terkait

News Update