ADVERTISEMENT

Korupsi Lagi! Kantor Dinas Pertamanan Digeledah Kejati DKI Jakarta, Diduga Tilep Anggaran Pembebasan Lahan Rp26,7 Miliar

Kamis, 20 Januari 2022 20:02 WIB

Share
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diamankan bersama tujuh orang saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Langkat, Sumatera Utara, tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (20/01/2022).(Foto: PosKota/Ahmad Tri Hawaari)
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diamankan bersama tujuh orang saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Langkat, Sumatera Utara, tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (20/01/2022).(Foto: PosKota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk mencari bukti adanya dugaan korupsi pembebasan lahan sebesar Rp26,7 miliar, Kamis (20/1/2022).

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, mengungkapkan, dugaan korupsi oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yaitu anggaran pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Tahun 2018 lalu.

"Penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Ashari dalam keterangan yang diterima PosKota.

Dijelaskannya, sesuai dengan fakta penyidikan, tahun 2018 Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp326.972.478.000 yang bersumber dari APBD DKI Jakarta untuk pembebasan lahan taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Jakarta Timur.

Dalam pelaksanaannya, diduga ada kelebihan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara/Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekitar Rp26.719.343.153.

"Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," pungkasnya.

Sementara, hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Suzi Marsitawati tidak memberikan respon saat PosKota mencoba menghubungi melalui telepon untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT