JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menyebut adanya sinyal kartel dalam kenaikan harga minyak goreng. Meski begitu, asumsi ini masih membutuhkan penelitian lebih lanjut.
"Perilaku semacam ini bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa apakah terjadi 'kartel'. Ini sinyal-sinyalnya ke sana karena harga kompak naik meski mereka memiliki kebun sendiri-sendiri," kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).
Ukay menduga ada keputusan bisnis yang mengakibatkan pelaku usaha menaikkan harga bahan baku ke pabrik minyak goreng dalam negeri seperti harga pasar global.
Meski harga Crude Palm Oil (CPO) global yang tinggi lebih menguntungkan bisnis ketimbang memenuhi pasokan domestik, pengusaha semestinya tidak bisa ujug-ujug menghentikan pasokan ke pabrik dalam negeri.
Harga Minyak Dadakan Turun, Para Pedagang Pasar Koja Mengeluh Harus Menghabiskan Stok Lama
"Tentunya yang paling aman adalah menyamakan, setidaknya menaikkan harga CPO yang dijual ke pabrik minyak goreng yang juga merupakan afiliasi sendiri," kata Ukay.
Ukay menjelaskan bila kebijakan ini diterapkan oleh salah satu usaha, maka harga minyak goreng dalam negeri otomatis tak akan melambung.
Ukay menyoroti tren kenaikan harga di tingkat eceran cenderung naik pada saat yang bersama. Bisa saja hal ini karena antara produsen minyak goreng punya afiliasi dengan usaha perkebunan masing-masing.(*)