Dugaan Korupsi Rp26,7 Miliar, Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta Geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota

Jumat, 21 Januari 2022 18:07 WIB

Share
Dugaan korupsi Rp26,7 miliar, tim penyidik Kejati DKI Jakarta geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta. (Foto/kejatidkijakarta)
Dugaan korupsi Rp26,7 miliar, tim penyidik Kejati DKI Jakarta geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta. (Foto/kejatidkijakarta)

JAKARTA, POKSOTA.CO.ID – Dugaan korupsi Rp26,7 miliar, tim penyidik Kejati DKI Jakarta geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta.

Dalam penggeledahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik pasca penggeledahan Kantor Dinas Pertamana dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (21/1/2022).

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menuturkan, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik terkait dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

“Dokumen dan beberapa alat elektronik total ada belasan yang disita,” kata Ashari dikonfirmasi Poskota Jumat (21/1/2022).

Dirinya belum menyebut ada beberapa saksi total yang sudah diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (20/1/2022).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam menuturkan, bahwa berdasarkan adanya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

 

Pada hari Kamis, 20 Januari 2022 Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Pengeledahan ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar