Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan barang bukti pada kasus pencabulan terhadap anak berusia dibawah umur. Senin (17/01/2022) sore. (Ihsan Fahmi)

Kriminal

Ditinggal Wafat Istri, FS Tega Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Autis di Bekasi Timur

Senin 17 Jan 2022, 22:20 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan motif daripada tersangka FS (46) melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur pengidap autis di Bekasi Timur. Senin (17/01/2022) sore.

Menurutnya, daripada tersangka FS (46) melakukan perbuatan tersebut dikarenakan, isterinya meninggal dunia.

"Menyalurkan Hasrat Seksual karena Istrinya sudah lama meninggal," ungkapnya Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada Wartawan, Senin (17/01/2022) sore.

Lanjut Kombes Hengki, mengungkapkan bahwa isteri daripada tersangka telah wafat pada 1 satu tahun yang lalu.

"Ditinggal isteri nya satu tahun yang lalu," sambungnya

Pada kasus tersebut, polres metro Bekasi kota memberikan upaya terhadap korban untuk melakukan visum.

"Telah  dilaksanakan koordinasi dengan dokter forensik RSUM Kota Bekasi, untuk melakukan visum ET Repertum," jelasnya

Sebelumnya diberitakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 11 Januari 2022, sekira pukul 10.00 WIB. Dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, berhasil amankan FS (46) pada Minggu (16/01/2022) lalu.

Dalam keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan, korban berinsial A (7) diajak kerumah tersangka, dan tersangka melakukan pelecahan seksual di rumah tersangka.

"Ketika itu korban pada awalnya diajak oleh tersangka untuk bermain di kediamannya di Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur, Kemudian setibanya korban di rumah tersangka, tersangka melakukan hal hal yang dilarang terhadap korban sendiri yaitu dengan dilakukan oral dan sodomi," jelasnya

Sementara itu, pelapor merupakan budhe korban berinisial S (32), merupakan warga Duren Jaya, Bekasi Timur.

Dalam kasus tersebut, polres metro Bekasi Kota, berhasil mengamankan barang bukti, berupa Baju, Celana dan kartu keluarga dari korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS Disangka pasal 81 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Daripada tersangka  FS (46) Disangka pasal 81 undang undang nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

Tags:
Ditinggal Wafat IstriFS Tega Lakukan Pelecehan SeksualTerhadap Anak Autis di Bekasi TimurPelecehan Seksual Anak Autis di Bekasi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor