BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Tujuh orang Remaja di Sukatani Kabupaten Bekasi, diduga melakukan pelecahan seksual kepada seorang wanita berkebutuhan Khusus berinisial I (20).
Kasus tersebut sebelumnya mencuat adanya laporan di Mapolres Metro Bekasi pada 2 Januari 2022 lalu, oleh M.
Salah satu tokoh masyarakat setempat yaitu Romli, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi, setelah dirinya mendapatkan laporan adanya warga menjadi korban rudapaksa oleh 7 orang remaja.
"Awalnya saya tidak tahu, namun informasi itu datang dari RT, pak bilang kalau ada sesuatu yang tidak baik," ujar Romli saat ditemui Poskota.co.id di Sukatani Kabupaten Bekasi, Jum'at (04/02/2022)
Sambung Romli, munculnya kecurigaan adanya rudapaksa tersebut, ia mengetahuinya dari bibi korban yaitu M, dikarenakan, bila korban I (20) sudah tidak mengalami menstruasi selama tiga bulan.
Tak hanya itu Kecurigaan tersebut diduga, akibat adanya perlakuan para remaja laki-laki yang dalam kesehariannya main bersama-sama korban.
"Awalnya kalau kata bibinya itu tidak haid (menstruasi), jadi munculah kecurigaan itu kepada bibinya dan saat itu dibawa kebidan," jelasnya
Diakui juga, saat heboh nya kabar tersebut, mediasi telah dilakukan baik dari Pihak Keluarga maupun terduga pelaku.
Namun, hasil tes kehamilan di salah satu Klinik di Sukatani, menunjukkan bila korban I (20) tidak dalam kondisi hamil.
"Sempet itu ada mediasi, karena keluarga pelaku minta di tes terus dibawa ke klinik, hasilnya memang korban tidak hamil," ucapnya.
Sementara itu, Natrom (45) seorang kerabat korban menceritakan, saat ini korban I (20) tidak berada dirumahnya, hal tersebut dikarenakan tengah diungsikan oleh M yaitu Bibinya.