ADVERTISEMENT

Begini Kronologi Penangkapan Pelaku yang Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Pengidap Autis Di Bekasi Timur

Senin, 17 Januari 2022 22:58 WIB

Share
Tersangka FS (46) saat digelandang oleh petugas kepolisian polres metro Bekasi kota pada kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur Pengidap Bekasi Timur, Senin (17/01/2022) sore. (Ihsan Fahmi)
Tersangka FS (46) saat digelandang oleh petugas kepolisian polres metro Bekasi kota pada kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur Pengidap Bekasi Timur, Senin (17/01/2022) sore. (Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota, mengamankan seorang tersangka FS (46) yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak autis berusia 7 tahun di Bekasi Timur. Senin (17/01/2022) 

Dalam keterangannya, Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki peristiwa tersebut terjadi pada, 11 Januari 2022 lalu.

Adapun, Antara tersangka FS (46) dan korban A (7) bertentanggan dalam satu wilayah di Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

"Ketika itu korban pada awalnya diajak oleh tersangka untuk bermain di kediamannya di kelurahan duren jaya, kecamatan Bekasi timur, Kemudian setibanya korban di rumah tersangka, tersangka melakukan hal hal yang dilarang terhadap korban sendiri yaitu dengan dilakukan oral dan sodomi," ungkap Kombes Hengki kepada wartawan, Senin (17/01/2022) sore.

Tak sampai disitu, tersangka setelah melakukan tindakan pencabulan, saat itu FS memberikan sejumlah uang, juga mengancam korban apabila bercerita kepada orang sekitar.

"Setelah kejadian tersebut, korban diberikan uang sebesar Rp15 ribu, oleh tersangka dan diberikan ancaman agar korban tidak bercerita kepada siapapun

Sebelumnya diketahui, tindakan pelecehan seksual tersebut sempat viral di sosial media Twitter, dengan akun @ObenGokil pada (14/01/2022) lalu.

Dan Akun tersebut mengungkapkan ada Tetangganya merupakan anak autism menjadi korban pelecehan seksual yang diduga merupakan FS yang kini diamankan oleh polres metro Bekasi kota.

"Sebelum viral di sosial media Twitter, korban A (7) mengeluh duburnya sakit dan melaporkannya ke nenek korban," jelasnya

Dikarenakan korban tidak melaporkan kejadian tersebut, dan adanya aduan ke sosial media, pihak kepolisian segera mendatangi korban untuk membuat laporan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT