BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Aparat polisi Polres Metro Bekasi Kota meringkus seorang tersangka berinisial FS (46) atas kasus pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus autis berusia 7 tahun di Bekasir.
"Kita amankan tersangka berinsial FS yang berada di Bekasi Timur, yang melakukan pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun yang menderita autis," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada wartawan, Senin (17/01/2022) sore.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 11 Januari 2022, sekira pukul 10.00 WIB. Dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, berhasil amankan FS (46) pada Minggu (16/01/2022) lalu.
Dalam keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan, korban diajak ke rumah tersangka, dan tersangka melakukan pencabulan di rumah tersangka.
"Ketika itu korban pada awalnya diajak oleh tersangka untuk bermain di kediamannya di Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur. Kemudian setibanya korban di rumah tersangka, tersangka melakukan hal-hal yang dilarang terhadap korban sendiri yaitu dengan dilakukan oral dan sodomi," jelasnya
Sementara itu, pelapor merupakan budhe korban berinisial S (32), merupakan warga Duren Jaya, Bekasi Timur.
Dalam kasus tersebut,Polres Mmetro Bekasi Kota, berhasil mengamankan barang bukti, berupa Baju, Celana dan kartu keluarga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS Disangka pasal 81 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Daripada tersangka FS (46) Disangka pasal 81 undang undang nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)