ADVERTISEMENT

Istri Meninggal, Tersangka Lecehkan Bocah Autis untuk Salurkan Hasrat Seksual, Polisi: Kita Dalami Korban Lain

Selasa, 18 Januari 2022 09:32 WIB

Share
Tersangka FS (baju tahanan orange) tengah digelandang oleh petugas kepolisian polres metro Bekasi kota atas kasus pelecehan seksual terhadap anak autis di Bekasi Timur. Senin (17/01/2020) lalu. (Ihsan Fahmi)
Tersangka FS (baju tahanan orange) tengah digelandang oleh petugas kepolisian polres metro Bekasi kota atas kasus pelecehan seksual terhadap anak autis di Bekasi Timur. Senin (17/01/2020) lalu. (Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID -  Polres Metro Bekasi Kota terus dalami dugaan korban pelecehan seksual lainnya yang dilakukan oleh tersangka FS (46).
 
FS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak autis di Bekasi Timur.
 
Meski demikian Melalui penyelidikannya tersebut, diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, tersangka FS baru melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut sebanyak satu kali.
 
"(Tersangka FS, melakukannya) Baru pertama kali," ujar Kombes Hengki, Selasa (18/01/2022) 
 
Kombes Hengki melanjutkan, dalam penelusuran, sempat ditanyakan berapa banyak korban yang dilecehkan oleh tersangka FS, namun disebutkan baru satu orang.
"Untuk korban sementara satu, sebab tersangka baru melakukan hal ini pertama kali," jelasnya
 
Hengki menengaskan kepada masyarakat, apabila ada korban lainnya dari tersangka, agar segera melapor ke pihak kepolisian.
 
"Jika  masyarakat  yang putra dan putri yang turut menjadi korban dari tersangka dapat melaporkan kejadian ini ke satreskrim polres Metro Bekasi Kota. Tetapi untuk sementara ini belum ada korban lainnya yang melaporkan ke polisi," tegasnya
 
Motif daripada tersangka yang juga merupakan tetangga korban, ia melakukannya karena tidak memiliki Penyaluran Hasrat Seksual, dikarenakan isterinya telah meninggal.
 
"Motifnya menyalurkan hasrat seksual karena Istrinya sudah lama meninggal," ungkapnya
 
Adapun korban berinisial A (7), tinggal bersama budhe, dikarenakan orang tua korban tengah bekerja diluar negeri.
"Sudah mempunyai istri (tersangka FS) Namun istrinya sudah meninggal dunia. Sedangkan korban sendiri ibu nya bekerja di luar negeri dan korban tinggal bersama bude (nenek) nya," imbuhnya
 
Sebelumnya diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 Januari 2022 lalu.
Korban diajak kerumah Tersangka, dan tersangka melakukan tindakan tidak terpuji terhadap A (7) dengan melakukan oral dan sodomi.
 
Dalam kasus tersebut, polres metro Bekasi Kota, berhasil mengamankan barang bukti, berupa Baju, Celana dan kartu keluarga dari korban.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS Disangka pasal 81 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
 
"Daripada tersangka  FS (46) Disangka pasal 81 undang undang nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi)
 

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Ihsan Fahmi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT