POSKOTA.CO.ID - Penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) oleh Satlantas Polresta Banyuwangi mulai diterapkan dengan memasang kamera pengawas di tiga titik yang ada di Kabupaten Banyuwangi.
Pemasangan kamera tersebut dilakukan kemarin (29/12/21) tepatnya di Simpang Tiga Sukowidi, Simpang Lima Banyuwangi, dan Jalan Raya Letjen S Parman.
Dengan adanya kamera pengawas tersebut, akan menangkap sejumlah pelanggar lalu lintas diantaranya pelanggar yang tidak mengenakan sabuk pengaman, berbonceng tiga dan tidak mengenakan helm.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Akhmad Fani Rakhim menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan sejak dini untuk menerapkan ETLE walau saat ini belum diberlakukan.
“Kita masih melakukan persiapan untuk pemberlakukan ETLE di Banyuwangi, sejumlah kamera pengawas juga sudah dipasang,” jelas Kompol Akhmad, dikutip dari laman resmi humas Polri pada Kamis, (30/12/21).
Dalam pemasangan kamera tersebut, Kasatlantas Banyuwangi bekerja sama dengan pihak Kominfo Banyuwangi.
“Ada tiga titik dengan jumlah empat kamera yang dipasang, dua kamera berada di simpang lima Banyuwangi,” katanya.
Walau penerapan kamera portable belum diterapkan, namun di Simpang Tiga Sukowidi petugas bisa melakukan ETLE menggunakan kamera handphone.
“Hanya di Simpang Tiga Sukowidi saja yang bisa merekam menggunakan Handphone yang terkoneksi dengan sistem ETLE,” imbuhnya.
Pengoperasian sistem ETLE dilakukan oleh operator pengawas yang standby untuk mengecek hasil rekaman serta mencari data pelanggar melalui nomor plat kendaraan di Samsat Banyuwangi.
“Dari data tersebut, petugas menerbitkan surat konfirmasi yang nantinya akan dikirimkan melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan,” tandasnya.
Dengan adaya tilang elektronik atau ETLE, maka masyarakat akan terbantu terkait keamanan di jalan raya. Selain menangkap pelanggar lalu lintas, sistem ETLE juga memonitor jika terjadi tindak kejahatan di jalan raya.
“Konsepnya adalah pengawasan, ada foto dan rekaman video. Sistem ini penting sekali untuk keamanan, bisa juga melihat apabila terjadi tindak pidana, dan ini sebagai alat bukti,” pungkasnya.
Penerapan sistem ETLE dianggap lebih efektif karena pelaksanaan tilang tidak harus menghadirkan petugas di jalan raya dan berinteaksi langsung dengan pelanggar.
Pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran akan diberi tahu sanksi yang didapatkan sesuai pelanggaran melalui notifikasi handphone maupun surat. (riza)