ADVERTISEMENT

Wow! Denda Tilang Kendaraan di Serang Capai Rp8,5 Miliar, Kajari: ETLE Effect

Jumat, 7 Januari 2022 15:50 WIB

Share
Kejari Serang Freddy didampingi para Kasi saat ekpose tahunan di Kejari Serang. (foto: poskota/haryono)
Kejari Serang Freddy didampingi para Kasi saat ekpose tahunan di Kejari Serang. (foto: poskota/haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Adanya tilang elektronik atau ETLE yang diterapkan Polda Banten pada awal April 2021 lalu, berpengaruh pada pencapaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mencapai Rp8,5 miliar.

Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan pada 2021 ini, Kejari Serang telah mendapatkan pendapatan dari PNBP sekitar Rp14 miliar. Dari jumlah itu Rp8,5 miliar dari denda tilang.

"Dari tilang saja pendapatannya Rp8,582,732,046. Sedangkan sisanya dari pengembalian kerugian negara berupa uang rampasan, uang pengganti dan denda kasus tindak pidana korupsi," katanya saat ekpose tahunan di Aula Kejari Serang, Jumat (7/1/2022).

Freddy menjelaskan tingginya pendapatan denda tilang itu, merupakan pengaruh dari adanya sistem tilang elekronik atau ETLE yang diterapkan Polda Banten.

"Betul sekali, ini pengaruh dari adanya ETLE di Banten," jelas Kajari didampingi para Kasi di Kejari Serang.

Lebih lanjut, Freddy menambahkan nilai Rp8,5 miliar itu sudah disetorkan ke bank, dan dimasukkan ke kas negara.

"Pendapatan ini didapat dari 20.391 pelanggar, baik roda dua maupun roda empat," tambahnya.

Untuk diketahui, sejak diberlakukannya sistem tilang elektronik atau ETLE, pada April 2021, Ditlantas Polda Banten mencatat sebanyak 17.492 pelanggar lalu lintas hingga Desember 2021 ini.

Pada 2021 ada sebanyak 9 kamera CCTV ETLE dipasang di tiga titik persimpangan di jalan protokol kota Serang. Di antaranya di simpang traffic light Ciceri Kota sebanyak 3 kamera, simpang traffic light Ciwaktu sebanyak 3 kamera, dan simpang traffic light Pisang Mas sebanyak 3 kamera.

Pelanggar lalu lintas yang akan dipantau yaitu pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Pengemudi menggunakan ponsel saat menyetir. Kemudian, tidak mengenakan helm, melanggar marka jalan, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, dan sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Yulian Saputra
Contributor: Rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT