ADVERTISEMENT

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas Polda Banten Tambah 3 Kamera ETLE, Berikut Titik Lokasinya

Minggu, 27 Februari 2022 18:16 WIB

Share
Personil Ditlantas Polda Banten saat mengawasi rekaman aktifitas pengendara yang terekam kamera ETLE. (Ist)
Personil Ditlantas Polda Banten saat mengawasi rekaman aktifitas pengendara yang terekam kamera ETLE. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten telah menambah tiga titik kamera tilang elektronik (ETLE) tahun ini. Ketiga kamera tilang yang telah terintegrasi dengan ruang kontrol tilang ETLE di Polda Banten mulai difungsikan awal Maret besok.

Adapun tiga titik ETLE baru Polda Banten berada di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang (MOS). Kemudian lokasi kedua di simpang empat Kebon Jahe, Kota Serang dan lokasi ketiga di simpang empat Ciruas, Kabupaten Serang, tepatnya di depan Mapolsek Ciruas.

Sebelum ke tiga lokasi ETLE baru tersebut beroperasi, Ditlantas Polda Banten melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dengan pamasangan baliho di tiga lokasi baru.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Budi Mulyanto mengatakan bahwa ketiga titik lokasi ETLE baru tersebut siap beroperasi dan akan mulai melakukan penindakan pelanggar lalulintas dengan tilang elektronik pada tanggal 01 Maret 2022 mendatang.

“Ketiga titik lokasi ETLE baru tersebut siap beroperasi dan melakukan perekaman pelanggaran lalulintas dengan tilang elektronik pada 01 Maret 2022 mendatang,” kata Budi Mulyanto kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).

 

Budi Mulyanto juga mengatakan bahwa personel Subdit Gakkum Ditlantas memasang baliho sosialisasi kepada masyarakat tentang pemberlakuan penindakan pelanggaran lalulintas dengan ETLE di tiga titik lokasi baru tersebut.

"Jadi sebelum difungsikan, kita sudah lakukan sosialisasi pemberlakuan ETLE di 3 titik tersebut," terang Dirlantas.

Dirlantas menambahkan, sebelumnya Ditlantas Polda Banten telah memberlakukan tilang elektronik di tiga titik yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung dan lampu merah Pisang Mas. Kamera ETLE tersebut mengawasi pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.

“Jadi saat ini Polda Banten telah memasang ETLE di 6 titik di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Kami berharap agar masyarakat membudayakan tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas apalagi saat ini telah diberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar yang tercapture atau tertangkap kamera ETLE," kata Budi Mulyanto. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT