ADVERTISEMENT

Tegas! Polisi Tilang Mobil Patwal Dishub Bekasi, Gegara 'Ngojek' Mobil Mewah dari Bekasi ke Puncak: Siap Salah Pak!

Jumat, 31 Desember 2021 21:07 WIB

Share
Mobil patwal Dishub Bekasi ditilang polisi Bogor di persimpangan Gadog, Kabupaten Bogor.
Mobil patwal Dishub Bekasi ditilang polisi Bogor di persimpangan Gadog, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Mobil Dinas Patwal milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terpaksa diberi sanksi tilang oleh jajaran Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor. 

Mobil tersebut diketahui sedang mengawal mobil mewah secara ilegal dan membahayakan. Istilah pengawalan ilegal di kawasan Puncak ini dikenal dengan istilah 'Ngojek'. 

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto mengatakan, awalnya mobil dinas dengan pelat nomor B 1005 KQA itu melaju dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit GT Ciawi sore tadi.

Di Simpang Gadog, kendaraan yang mengawal dua mobil mewah tersebut melaju berlawanan arah.

"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari pada antrean di depan Pos 2 Bandung. Kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi," kata Ardian, Jumat (31/12/2021).

Ardian menyebut, dalam aturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku bahwa kendaraan prioritas iring-iringan itu Pasal 135 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 dan di Pasal 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan itu adalah dikawal kepolisian.

"Sedangkan yang kita temukan ini dikawal Dishub dan itu tidak diperkenankan. Melanggar Undang-Undang 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan yang berhak mengawal adalah kepolisian," tegasnya.

Tak hanya melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, kendaraan itu juga melanggar penggunaan rotator atau sirine.

Karena, pada mobil tersebut memiliki lampu rotator berwarna biru yang harusnya digunakan untuk kepolisian.

"Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU nomor 22 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian. Bahwa Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami melakukan tindakan yaitu akan kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning," ungkap Ardian.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT