Ilustrasi pelecehan seksual.(dok)

Kriminal

Belasan Santriwati Korban Perkosaan Alami Trauma Serius, Jaksa: Korban Langsung Tutup Telinga Saat Mendengar Nama Terdakwa Disebut

Kamis 09 Des 2021, 12:03 WIB

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, belasan santri korban perkosaan guru HW (36) alami trauma serius.

Ini terlihat saat para korban langsung menutup telinga ketika mendengar nama pelaku disebut.

“Waktu nama terdakwa dipanggil speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” kata Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu, (8/12/2021)

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup itu juga terungkap ada satu korban yang baru saja melahirkan tiga minggu akibat aksi bejat HW.

Tampak korban datang ke persidangan dengan   didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Agus mengungkapkan, para orang tua korban tampak geram dan kesal saat melihat terdakwa.

Plt Pidana Umum Kejati Jabar, Riyono mengungkapkan, pelaku HW adalah pemimpin salah satu pondok pesantren di Bandung yang merangkap sebagai guru agama.

Perbuatan biadab HW telah dilakukan sejak 2016 hingga 2021 dengan korban adalah anak didiknya. 

"Terdapat belasan santriwati diperkosa guru agama ini. Saat ini sebagian dari mereka telah beranjak dewasa," kata Riyono.

Pelaku melakukan kejahatan ini di beberapa tempat, ada di salah satu apartement dan di tempat tinggal,” katanya.

Dari ke-12 anak itu, lanjut Riyono, delapan orang sudah melahirkan dan tiga lainnya sedang mengandung hasil dari perbuatan bejat HW.

“Dan ketika masa sidang, ada yang melahirkan. Jadi total sembilan anak yang sudah lahir,” katanya.

Sebelumnya, viral mengenai belasan santriwati diperkosa guru di Bandung. 

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa HW melontarkan rayuan dengan kata-kata manis kepada korban dan iming-iming pekerjaan.

Seperti akan dijadikan Polisi Wanita (Polwan), dijanjikan kuliah hingga diberi amanah untuk mengurus pesantren.

Selain rayuan maut, HW juga bermodus dengan curhat terlebih dahulu kepada para korban.  HW kemudian meminta kepada para korban untuk memijat beberapa bagian tubuhnya.

Riyono menambahkan, para korban awalnya sudah berusaha kabur dari pondok pesantren. Tapi karena para korban kebanyakan dari keluarga yang tidak mampu dan bahkan tidak berkeluarga, mereka tidak tahu harus ke mana.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun dan ada pemberatan dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun. Untuk hukuman kebiri, masih kaji,” ujar Riyono.(tri)
 

Tags:
Belasan Santriwati Korban PerkosaanAlami Trauma SeriusJaksa: Korban Langsung Tutup TelingaSaat Mendengar Nama Terdakwa Disebutsantriwatidiperkosa guru

Administrator

Reporter

Administrator

Editor