ADVERTISEMENT

Miris! Pemilik Ponpes di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 9 di Antaranya Melahirkan

Kamis, 9 Desember 2021 11:18 WIB

Share
Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)
Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik pesantren di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan, melakukan aksi kekerasan seksual atau memerkosa 12 santriwatinya yang masih berusia di bawah umur. Mirisnya, 9 korban sudah melahirkan.

Korban yang masih berusia belasan tahun itu diperkosa di kamar pelaku di rumah sekaligus Yayasan Pesantren Tahfiz Madani, Cibiru, Bandung. Di lokasi tersebut, para santri dan pelaku tinggal.

Terungkap fakta dalam proses persidangan di PN Bandung, bahwa Herry memperkosa korban berulang kali dengan rentang waktu 2018 hingga 2019.

Pelaku merayu para korban dengan alasan istrinya tak lagi mampu melayaninya, sehingga dia meminta santri untuk bisa menggantikan istrinya.

Meski korban ketakutan, menangis dan histeris, namun Herry tetap nekat melanjutkan aksinya.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan anak korban terganggu secara psikologis kejiawaannya, menjadi benci, marah, dan takut pada terdakwa," terang berkas dakwaan.

Saat ini Herry tengah menjalani proses persidangan di PN Bandung, dengan agenda sidang lanjutan pada Kamis (9/12/2021). Tertulis pula dalam surat dakwaan, salah satu korban bahkan dipaksan melayani nafsu bejatnya meski sedang haid.

"Saat anak korban haid terdakwa dengan memaksa dan kasar terus menyuruh anak korban untuk terus melayani nafsu bejat terdakwa untuk berhubungan intim," bunyi dakwaan, seperti dikutip poskota, Kamis (9/12/2021).

Diketahui, pelaku yang merupakan pemilik sekaligus pengajar di pesantren tersebut juga menjanjikan akan membiayai korban hingga kuliah dan mengurusi pesantren yang dikelola olehnya.

Akibat aksi bejatnya, Herry didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. (tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT