Modus Transfer Rp3,1 Juta Saat Pembelian Online, IRT Pengedar Uang Palsu Diringkus di Bekasi

Kamis 09 Des 2021, 10:44 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede saat memperlihatkan wajah pelaku pengedar uang palsu di wilayah pondok gede. Rabu (08/12/2021) sore. (foto: Ihsan Fahmi)

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede saat memperlihatkan wajah pelaku pengedar uang palsu di wilayah pondok gede. Rabu (08/12/2021) sore. (foto: Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi terus berupaya mengembangkan keterlibatan adanya keterkaitan pengedaran uang palsu yang sebelumnya terjadi di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial PR (41), yang merupakan ibu rumah tangga dalam kasus peredaran uang palsu di wilayah Pondok Gede.

"PR saat itu tengah melakukan pengedaran uang palsu di tempat jasa pengiriman uang, dengan mentransfer menggunakan uang palsu, Kemudian dilakukan penangkapan dan setelah itu diketahui, dikembangkan dari tersangka bahwasanya yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan aksi tersebut," sambungnya.

Suprijadi menegaskan telah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 52 lembar uang pecahan Rp50 ribu yang diduga merupakan uang palsu.

Sebelumnya, warga Depok juga mengaku resah lantaran kasus uang palsu yang bertebaran dan menyasar warung-warung kecil.

"Ada seorang pria menggunakan atribut jaket ojek online membeli rokok dengan membayar menggunakan uang kertas pecahan Rp50 ribu," ujarnya kepada Poskota Depok, usai disambangi ke warung sembako berasa persis di pinggir jalan Raya Keadilan Rawa Denok, Rabu (01/12/2021) lalu.

Menanggapi keterkaitan hal tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.

"Saat ini sedang kami kembangkan belum ada indikasi (peredaran uang palsu) yang berada di wilayah Depok," Sambungnya, Kamis (09/12/2021) pagi.

Diketahui bahwa PR mendapatkan uang palsu tersebut melalui online, dengan membeli dengan uang asli senilai dua juta rupiah yang ditukarkan dengan uang palsu dan mendapatkan senilai enam juta rupiah uang palsu. Uang palsu tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi

"Pelaku juga mengedarkan uang palsu dengan datang ke tempat pengiriman atau transfer uang, lalu berpura pura mengirimkan uang palsu nya ke rekening pribadinya," beber Aloy

"Uang palsu tersebut juga ia gunakan untuk membelanjakan ke warung warung kecil di wilayah Pondok Gede Bekasi," sambugnya

Berita Terkait
News Update