Menag Yaqut Minta Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santri Segera Diadili: Semua Tindakan Asusila Harus Disikat!

Sabtu 11 Des 2021, 14:41 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ist)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kementerian Agama (Kemenag) RI merasa geram setelah adanya kabar tentang kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh gurunya di Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Dengan begitu, kini Kemenag tidak ingin lagi kecolongan karena mereka akan menginvestigasi seluruh lembaga pendidikan madrasah dan pesantren.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan persnya pada Sabtu (11/12/2021).

"Kita sedang melakukan investigasi baik madrasah dan pesantren. Kita menurunkan tim untuk melihat semua dengan melibatkan jajaran Kemenag di daerah masing-masing," ujar Yaqut Cholil.

Pihak Kemenag masih akan terus melakukan mitigasi ke seluruh lembaga pendidikan madrasah dan pesantre demi menghindari adanya kasus yang serupa dengan yang ada di Pesantren Manarul Huda.

"Kalau ada hal serupa kita akan lakukan mitigasi segera. Jadi jangan tunggu kejadian dulu baru bergerak. Semua lembaga pendidikan akan kami lakukan investigasi," tuturnya.

Saat ini kasus guru pesantren yang telah memperkosa 12 santrinya bukan lagi masalah beberapa pihak saja, tetapi sudah menjadi masalah bersama.

"Ini adalah problem bersama dan kita akan atasi bersama-sama. Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindakan asusila itu harus disikat," imbuh Yaqut.

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) juga sudah mencabut izin operasional pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Bandung, Jawa Barat.

Tindakan tersebut karena pimpinan dari pesantren tersebut, berinisial HW melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021) merasa prihatin dengan terjadinya tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum guru di pondok pesantren, dan mengutuk keras tindakan bejad tersebut.

"Saya mendukung tindakan tegas kepolisian terhadap pelakunya dan diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," papar Wamenag.

Ia menambahkan Kemenag memberikan afirmasi terhadap peserta didik dan korban. Mereka dipulangkan dari pesantren untuk dapat meneruskan pendidikannya, baik di madrasah, atau sekolah umum, atau Pendidikan Kesetetaraan Pondok Pesantren Salafiyah sesuai pilihannya. Upaya ini difasilitasi oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili mereka.

"Kemenag akan bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual," tutur Wamenag.

Wamenag menjelaskan Kemenag mendorong optimalisasi peran Dewan Masyayikh dalam mengawal penjaminan mutu pesantren, termasuk aspek perlindungan santri. (cr03)

Berita Terkait

Kabar yang bikin pundung dari Jabar

Senin 13 Des 2021, 06:30 WIB
undefined

News Update