ADVERTISEMENT

Industri Pinjol Disabotase Fintech Ilegal, OJK Minta AFPI Ubah Persepsi dengan Edukasi

Sabtu, 11 Desember 2021 12:42 WIB

Share
Acara Peluncuran Logo Baru AFPI secara virtual (cr07)
Acara Peluncuran Logo Baru AFPI secara virtual (cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO. ID -   Stigma masyarakat terkait fintech pinjaman online di Indonesia masih negatif. Hal ini terjadi karena kehadiran fintech pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan menyebut bahwa industri ini disabotase oleh para pemain ilegal sehingga menggoyang kepercayaan masyarakat.

"Industri ini dikotori, ada yang menyabotase, itu fintech ilegal sehingga ini bisa mempengaruhi kepercayaan industri," kata Munawar Kasan dalam Peluncuran Logo Baru AFPI secara virtual, Jumat, (10/12/2021).

"Orang yang tadinya nyaman dengan industri ini, dengan segala kemudahannya, lantad ditakut-takuti dengan adanya fintech ilegal," tambahnya.

Pada dasarnya, lanjut Munawar, keberadaan industri P2P lending ini diterima masyarakat dengan baik. Hal itu terlihat dari jumlah akun yang terdaftar dalam kurun 5 tahun terakhir mencapai angka 72 juta.

Menyusul hal itu, Munawar Kasan mengingatkan bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki pekerjaan rumah yang besar. 

Mengubah persepsi masyarakat mengenai manfaat dan keuntungan adanya pinjaman online resmi atau legal. Serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini.

"Saya beberapa kali dalam sebuah forum saya tanya 'coba para peserta tulis 1 atau 2 kata terkait dengan pinjaman online', ternyata mayoritas pikirannya masih negatif," ungkap Munawar Kasan.

Pinjaman online dianggap tidak memberikan kenyamanan dan keamanan. Bayang-bayang teror saat melakukan pinjaman online menjadi salah satu momok terbesar masyarakat. 

Oleh karena itu, Munawar Kasan juga meminta agar AFPI bebenah secara internal untuk menciptakan praktek pinjaman online legal yang aman dan nyaman bagi para pengguna. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT