Mantan Komisioner KPU Depok Diciduk Anggota Tim Kejari Depok di Rumahnya Daerah Tapos, Ternyata Karena Ini

Kamis 09 Des 2021, 11:44 WIB
Mantan Komisioner KPU Depok diciduk anggota Tim Kejari Depok di rumahnya daerah Tapos. (Foto/angga)

Mantan Komisioner KPU Depok diciduk anggota Tim Kejari Depok di rumahnya daerah Tapos. (Foto/angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Mantan Komisioner KPU Depok diciduk anggota Tim Kejari Depok di rumahnya daerah Tapos.

Hal ini dilakukan karena terdakwa koorporatif terhadap vonis kurungan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Depok Tahun 2019 lalu.

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menciduk mantan Komisioner Komisi Pemilihan umum (KPU) Depok, Udi Bin Muslim di kediamannya Leuwinanggung RT. 02/06, Kecamatan Tapos Kota Depok, Rabu (8/12/2021).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok Andi Rio, mengatakan pihaknya terpaksa meringkus Udi bin Muslim sekaligus mantan Ketua KPU Kota Depok periode 2003 - 2008.

Udi tindakan tegas ini diambil atas kasus tindak pidana pengrusakan tembok bangunan sudah disidang serta divonis satu tahun kurungan penjara dalam perkara dakwaan di tahun 2019 lalu.

Menurut Andi, penangkapan Udi ini karena bersangkutan tidak ada koperatif terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dijatuhkan pihak PN Depok tahun 2019.

Meskipun telah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung tahun 2020 lalu, namun penjuan tersebut tidak diterima.

"Banding yang dilakukan terdakwa Udi bin Muslih ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dikabulkan, malahan PT Jawa Barat memperkuat vonis hakim PN Depok dengan kurungan penjara satu tahun, " ungkapnya kepada wartawan usai dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021) siang.

Masih dengan Andi, setelah terdakwa mendapatkan jawaban banding bukan menyerahkan diri malah terkesan tidak beritikad baik dengan bersembunyi seakan mendiamkan kasusnya dan merasa tidak terjadi apa-apa.

Lihat juga video “6 Pelaku Pengeroyokan di Pondok Indah Jadi Tersangka”. (youtube/poskota tv)

"Terdakwa Udi dijerat Pasal 406 Ayat (1)KUHP jo pasal 55 Ayat(1) ke 1 KUHP, oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejari Depok, Rozi Juliantoro," tutupnya.

"Mempertanggung jawabkan perbuatannya, terpidana Udi bin Muslih, telah dijebloskan ke Rutan Cilodong Depok, untuk menjalani Hukuman 1 Tahun penjara". (angga) 

Berita Terkait
News Update