Sidang Perdana Rachel Vennya di PN Tangerang, Humas PN: Bisa Langsung Putusan

Kamis 09 Des 2021, 11:46 WIB
Rencananya sidang perdana Rachel Vennya di PN Tangerang, pada Jumat (10/12/2021), dimana Humas PN tangerang mengatakan bisa saja nantinya langsung ada putusan. (Foto/cr07)

Rencananya sidang perdana Rachel Vennya di PN Tangerang, pada Jumat (10/12/2021), dimana Humas PN tangerang mengatakan bisa saja nantinya langsung ada putusan. (Foto/cr07)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Kasus pelanggaran karantina kesehatan yang menjerat selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderee dan Maulida Khairunnia akan segera disidangkan.

Rencananya sidang perdana Rachel Vennya di PN Tangerang, pada Jumat (10/12/2021), dimana Humas PN tangerang mengatakan bisa saja nantinya langsung ada putusan.

Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono.

Ia mengatakan, rencanannya akan digelar setalah Salat Jumat yakni pukul 13.00 WIB.

“Iya jumat sidangnya. Ketua Majelis saya sendiri (Arief Budi Cahyono), hakim anggotanya Fathul Mujib dan Mahmuriadin,” kata Arief melalui pesan singkat kepada Poskota.co.id, Rabu (8/12/2021) malam.

Arief mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan acara pidana singkat yang hanya digelar atau selesai dalam satu hari.

Sehingga kemungkinan besar, seluruh saksi akan hadir dalam persidangan nanti.

“Bisa saja langsung putusan (atau) bisa saja ditunda. (Jadi) belum tahu,” tuturnya.

Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan dalam sidang yang melibatkan Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan manajernya, Maulida Khairunnia JPU berasal dari Kejati Banten dan Kejari Kota Tangerang.

“Sidang perdana selebgram Rachel Vennya Jumat nanti, JPU (Jaksa Penuntut Umum)nya berasal dari Kejati Banten dan Kejari Kota Tangerang," katanya.

Lihat juga video “Ipda OS, Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Jadi Tersangka”. (youtube/poskota tv)

Dirinya menambahkan, kasus beserta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ditangani langsung oleh Kejati Banten.

Berita Terkait

News Update