ADVERTISEMENT

Sidang Perdana Rachel Vennya di PN Tangerang, Humas PN: Bisa Langsung Putusan

Kamis, 9 Desember 2021 11:46 WIB

Share
Rencananya sidang perdana Rachel Vennya di PN Tangerang, pada Jumat (10/12/2021), dimana Humas PN tangerang mengatakan bisa saja nantinya langsung ada putusan. (Foto/cr07)
Rencananya sidang perdana Rachel Vennya di PN Tangerang, pada Jumat (10/12/2021), dimana Humas PN tangerang mengatakan bisa saja nantinya langsung ada putusan. (Foto/cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Kasus pelanggaran karantina kesehatan yang menjerat selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderee dan Maulida Khairunnia akan segera disidangkan.

Rencananya sidang perdana Rachel Vennya di PN Tangerang, pada Jumat (10/12/2021), dimana Humas PN tangerang mengatakan bisa saja nantinya langsung ada putusan.

Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono.

Ia mengatakan, rencanannya akan digelar setalah Salat Jumat yakni pukul 13.00 WIB.

“Iya jumat sidangnya. Ketua Majelis saya sendiri (Arief Budi Cahyono), hakim anggotanya Fathul Mujib dan Mahmuriadin,” kata Arief melalui pesan singkat kepada Poskota.co.id, Rabu (8/12/2021) malam.

Arief mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan acara pidana singkat yang hanya digelar atau selesai dalam satu hari.

Sehingga kemungkinan besar, seluruh saksi akan hadir dalam persidangan nanti.

“Bisa saja langsung putusan (atau) bisa saja ditunda. (Jadi) belum tahu,” tuturnya.

Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan dalam sidang yang melibatkan Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan manajernya, Maulida Khairunnia JPU berasal dari Kejati Banten dan Kejari Kota Tangerang.

“Sidang perdana selebgram Rachel Vennya Jumat nanti, JPU (Jaksa Penuntut Umum)nya berasal dari Kejati Banten dan Kejari Kota Tangerang," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT