ADVERTISEMENT

Pembebasan Tersangka Pelaku Perkosaan Gadis Difabel di Kota Serang Mendapat Kecaman Masyarakat

Rabu, 19 Januari 2022 00:59 WIB

Share
ILUSTRASI PERKOSAAN
ILUSTRASI PERKOSAAN

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG,  POSKOTA.CO.ID –  Pembebasan tersangka pelaku pemerkosa gadis difabel di Kota Serang mendapat kecaman dari masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Banten.

Sebelumnya Polres Serang Kota membebaskan dua tersangka kasus perkosaan gadis difabel (terbelakang mental) di Serang, karena pelapor mencabut laporan dan ada alasan lainnya.

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Banten mengecam langkah Polres Serang Kota yang memberikan pembebasan terhadap tersangka pelaku pemerkosa gadis difabel di Kota Serang yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Koordinator Presidium KMS, Udaya Suhada mengecam atas tindakan pembebasan pelaku tindak pidana perkosaan terhadap perempuan difabel mental tersebut. Pembebasan pelaku sebagai tindakan pembiaran dan impunitas terhadap pelaku.

 

"Sehingga membuka peluang pelaku mengulangi kekerasan seksual yang sama pada korban atau orang lain," katanya, Selasa (18/1/2022) 

Menurut Uday Suhada, kerentanan kondisi korban dan keluarganya, seharusnya menjadi pertimbangan untuk menyelesaiakan proses hukum kasus tersebut. 

"Praktek mediasi dalam kasus perkosaan yang dilakukan kepolisian, menyalahi prosedur dan melanggar asas keadilan dimata hukum serta mencederai pelaksaan UU Nomor: 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," papar Uday lagi.

Saat ini lanjutnya, pemulihan dan rasa aman korban menjadi hal yang penting untuk terus diupayakan.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT