ADVERTISEMENT

Respons Polisi Usai Tersangka Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan

Rabu, 19 Januari 2022 00:12 WIB

Share
Ferdinand Hutahean saat memberikan klarifikasi terkait cuitannya di Twitter yang mengundang kontroversi. (foto: tangkapan layar/twitter/@ferdinandhaean3)
Ferdinand Hutahean saat memberikan klarifikasi terkait cuitannya di Twitter yang mengundang kontroversi. (foto: tangkapan layar/twitter/@ferdinandhaean3)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID -– Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian “Allahmu Lemah” Ferdinand Hutahaean sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan  melalui tim kuasa hukumnya. Mabes Polri merespons permohonan tersebut. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi Ferdinand Hutahaean, melalui tim kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri, Senin (17/1).

Namun demikian, Irjen Dedi menyatakan bahwa keputusan sepenuhnya untuk menyetujui atau tidak permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean, ada di tangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Nanti diputuskan (dalam) gelar perkara (oleh) penyidik," ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Selasa (18/1).

 

Saat ini penyidik masih dalam proses menilai permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean tersebut.

"Pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subjektif," katanya.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan itu pada Senin (17/1). Surat diberikan melalui kuasa hukumnya, Ronny Hutahaean.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong di media sosial (medsos).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Novriadji Wibowo
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT