Respons Polisi Usai Tersangka Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan

Rabu 19 Jan 2022, 00:12 WIB
Ferdinand Hutahean saat memberikan klarifikasi terkait cuitannya di Twitter yang mengundang kontroversi. (foto: tangkapan layar/twitter/@ferdinandhaean3)

Ferdinand Hutahean saat memberikan klarifikasi terkait cuitannya di Twitter yang mengundang kontroversi. (foto: tangkapan layar/twitter/@ferdinandhaean3)

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID -– Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian “Allahmu Lemah” Ferdinand Hutahaean sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan  melalui tim kuasa hukumnya. Mabes Polri merespons permohonan tersebut. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi Ferdinand Hutahaean, melalui tim kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri, Senin (17/1).

Namun demikian, Irjen Dedi menyatakan bahwa keputusan sepenuhnya untuk menyetujui atau tidak permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean, ada di tangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Nanti diputuskan (dalam) gelar perkara (oleh) penyidik," ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Selasa (18/1).

Saat ini penyidik masih dalam proses menilai permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean tersebut.

"Pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subjektif," katanya.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan itu pada Senin (17/1). Surat diberikan melalui kuasa hukumnya, Ronny Hutahaean.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong di media sosial (medsos).

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ferdinand Hutahaean langsung dijebloskan ke tahanan pada Senin (10/1).

Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. (adji)

Berita Terkait
News Update