Tak Terima Sertifikat Dikembalikan ke Warga, Konglomerat Asal Jakarta Banding Kasus Tanah ke PT Denpasar

Selasa 18 Jan 2022, 23:28 WIB
Sidang di PN Denpasar, sengketa berlanjut ke tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.  (ist)

Sidang di PN Denpasar, sengketa berlanjut ke tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.  (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pulau Dewata Bali masih jadi daerah primadona bagi para mafia tanah untuk melancarkan aksinya Sederet kasus sengketa tanah terus bermunculan di Bali, yang ditengarai imbas dari praktik mafia tanah yang tak terkontrol.

Salah satunya kasus sengketa antara warga Jimbaran I Nyoman Siang dengan konglomerat asal Jakarta, Kwee Sinto.

Setelah tuntas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, sengketa berlanjut ke tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Dalam perkara perdata di PN Denpasar, majelis hakim mengabulkan gugatan I Nyoman Siang untuk sebagian.

Salah satu gugatan yang dikabulkan yaitu menyatakan I Nyoman Siang dan I Rentong dkk adalah pemilik sah sejumlah sertifikat.

Yakni Pipil No. 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360 Ha, Pipil No. 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810 Ha, Pipil No. 456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915 Ha, serta dokumen lainnya yang dikuasai tergugat.

Hakim juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menguasai bukti-bukti surat tanpa hak.

"Memerintahkan tergugat mengembalikan bukti-bukti surat kepada penggugat tanpa mempersyaratkan apapun termasuk tebusan," tegas hakim.

Dalam rekonvensi, majelis hakim juga menyatakan pembatalan yang dilakukan tergugat atas surat kesepakatan pembagian jasa.

Pembatalan kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017 itu dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum surat kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017," lanjut hakim.

Berita Terkait

News Update