ADVERTISEMENT

Nah Lho, SK Menteri ATR/BPN atas Sengketa Tanah Cakung Dipertanyakan, Ada Apa?

Jumat, 10 Desember 2021 19:54 WIB

Share
Sertifikat tanah. (foto: ilustrasi/ist)
Sertifikat tanah. (foto: ilustrasi/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dinilai tidak menghormati pengadilan di tengah upaya memberantas mafia tanah.

Sejumlah kalangan mempertanyakan maksud Menteri Sofyan Djalil yang mengeluarkan Surat Keputusan kepemilikan tanah PT. Salve Veritate atas nama Benny Tabalujan saat status tanah masih dalam sengketa.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Sofyan dan pejabat kementerian yang mengeluarkan SK tersebut bisa berpotensi diproses pidana.

Fickar heran selevel menteri berani mengeluarkan SK di tengah sengketa meski mengetahui ada sengketa. “Seharusnya status quo menunggu putusan sengketanya mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Fickar kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Fickar heran selevel menteri berani mengeluarkan SK di tengah sengketa meski mengetahui ada sengketa.

Dia mengatakan, pejabat publik yang seperti ini harus dibawa ke pengadilan pidana. “Supaya menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya. Mestinya menghormati peradilan,” ujarnya.

Di samping itu, Fickar menyoroti maraknya kasus mafia tanah yang belum juga selesai.

Menurut dia, biang keladi masalah pertanahan adalah sulitnya birokrasi pertanahan agraria khususnya dalam pendataan sertifikat pendaftaran tanah.

Hal yang sama disesalkan Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda. Kata dia, BPN semestinya menunggu kasus sengketa tanah di pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap baru kemudian menerbitkan sertifikat.

“Seharusnya memang kalau satu satu objek sengketa bergulir di pengadilan seharusnya tidak mengeluarkan satu perbuatan hukum. Apapun ditunda sampai ada kepastian hukum atau ditunda sampai putusan itu yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya tidak ada banding lagi,” tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT