Mengejutkan! Blak-Blakan Dalam Sidang Suap, Uteng Sebut Duit Suap Izin Parkir Cilegon Mengalir Hingga Wali Kota
Rabu, 8 Desember 2021 19:43 WIB
Share
Terdakwa Utang Dedi Afendi dalam sidang kasus dugaan suap perizinan parkir di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/12/2021). (Foto/Poskota.co.id/Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi blak-blakan menyebut nama nama penerima uang suap dalam sidang kasus dugaan suap perizinan parkir di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/12/2021).

Terdakwa Uteng Dedi Afendi yang dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam pengakuannya di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Atep Sopandi, mengungkap aliran dana hasil suap perizinan parkir tersebut. 

Uteng didakwa menerima suap Rp 530 juta dari PT Hartanto Arafah Rp130 juta dan PT Damar Aji Mufidah Jaya Rp400 juta.

Dana suap Rp130 juta dari Komisaris PT Hartanto Arafah, Hartanto dikembalikan Uteng melaui oknum TNI.

Sementara uang dari Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah mengalir ke berbagai oknum hingga ke Wali Kota Cilegon untuk Tunjangan Hari Raya (THR). 

Di hadapan Majelis Hakim Uteng merinci bagi-bagi duit japuk tersebut.

Uang sebesar Rp50 juta ia berikan kepada Fitria Achmad alias Anggi sebagai Kasi Angkutan Dishub Cilegon.

"Saya bagi Anggi karena membantu saya," ujar Uteng.

Duit hasil suap juga mengalir kepada Jhoni Izar Tenaga Harial Lepas (THL) Dishub Cilegon sebesar Rp80 juta.

"Itu untuk kerohiman warga. Untuk mengkondisikan warga. Saya kasih cash jalau tidak salah ke Joni," ujarnya.

Halaman
1 2 3