SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi blak-blakan menyebut nama nama penerima uang suap dalam sidang kasus dugaan suap perizinan parkir di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/12/2021).
Terdakwa Uteng Dedi Afendi yang dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam pengakuannya di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Atep Sopandi, mengungkap aliran dana hasil suap perizinan parkir tersebut.
Uteng didakwa menerima suap Rp 530 juta dari PT Hartanto Arafah Rp130 juta dan PT Damar Aji Mufidah Jaya Rp400 juta.
Dana suap Rp130 juta dari Komisaris PT Hartanto Arafah, Hartanto dikembalikan Uteng melaui oknum TNI.
Sementara uang dari Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah mengalir ke berbagai oknum hingga ke Wali Kota Cilegon untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Di hadapan Majelis Hakim Uteng merinci bagi-bagi duit japuk tersebut.
Uang sebesar Rp50 juta ia berikan kepada Fitria Achmad alias Anggi sebagai Kasi Angkutan Dishub Cilegon.
"Saya bagi Anggi karena membantu saya," ujar Uteng.
Duit hasil suap juga mengalir kepada Jhoni Izar Tenaga Harial Lepas (THL) Dishub Cilegon sebesar Rp80 juta.
"Itu untuk kerohiman warga. Untuk mengkondisikan warga. Saya kasih cash jalau tidak salah ke Joni," ujarnya.
Selain itu, Uteng yang dikenal royal juga membagikan duit kepada oknum TNI sebesar Rp100 juta, dan Rp30 juta untuk petinggi di instansi militer di Serang.
"Mereka yang membawa (pihak ketiga) ke saya," ujar Uteng.
Duit juga mengalir kepada UPT Parkir Dishub Cilegon Merizal Arifin sebesar Rp20 juta.
Tidak berhenti di situ, Uteng juga memberikan uang sebesar Rp20 juta untuk Wali Kota Cilegon Helldy Agustian untuk THR.
"Salah satunya THR lebaran Pak Wali Kota Helldy Agustian 20 juta. Uang dalam rangka THR Lebaran!"
Sisa duit setelah dibagi-bagi ke beberapa kantong, Uteng mengaku menggunakan uang itu untuk belanja cat oranye sebagaimana instruksi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengubah warna OPD di Kota Cilegon dengan warna oranye.
"Rp90 Juta untuk operasional kantor. Ngecat pagar harus oranye, itu kan nggak ada di DIPA. Makanya dari uang itu (suap) juga," tandas Uteng.
Pada kesempatan yang sama Uteng juga kembali mengeluh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon agar berlaku adil dalam proses hukum kasus yang menimpanya.
Semua pemberi suap, penerima suap dan perantara suap mesti diproses hukum sama.
"Saya pernah mengeluhkan ke penyidik Kejari Cilegon, bahkan sering sejak pemeriksaan dulu. Tapi sampai saat ini setahu saya penyidik Kejari tidak pernah memanggil dan memeriksa orang-orang itu. Sudah disampaikan. Saya minta keadilan. Saya minta yang menerima dan membantu menyuap saya diproses juga. Harus diperlakukan sama, termasuk Wali Kota."
Dalam kesempatan yang sama, Uteng melalui Kuasa Hukumnya, Bahtiar Rifai mengajukan justice collaborator kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang.
"Dalam perkara ini saya merasa bersalah. Menyesali, bahkan sangat menyesali. Saya berjanji tidak mengulangi perbuatan saya. Saya juga memiliki tanggungan 1 istri dan 5 orang anak," ujar Uteng.
Mengelola parkir di Kota Cilegon diakui Uteng seperti membuka belantara liar yang penuh dengan risiko dan melibatkan banyak pihak yang berkepentingan.
Uteng mengakui apa yang dilakukannya sebagai sesuatu yang tidak ada payung hukumnya.
"Iya sudah saya sampaikan di rapat-rapat dengan instansi terkait, pengelolaan parkir di Cilegon selalu terkendala lelang. Sementara potensinya untuk PAD sangat besar. Makanya saya berimprovisasi dengan tujuan mampu mencapai terget PAD dari parkir di Cilegon," ujarnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa Uteng, sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda, pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Cilegon. (Kontributor Banten/Rahmat Haryono)