SERANG, POSKOTA.CO.ID – Tersangka kasus suap di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak bakal segera diadili di persidangan.
Sebanyak tiga tersangka sudah dilimpahkan penyidik Kejati Banten ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebak.
Mereka adalah AM sebagai eks Kepala BPN Lebak, DER sebagai honorer di BPN Lebak, dan EHP sebagai pihak swasta yang diduga menyuap demi melancarkan urusan pertahanan.
"Telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tipikor gratifikasi pengurusan tanahan di BPN Lebak 2018-2021 dan TPPU," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Rabu (18/1/2023).
Ivan menyebutkan, para tersangka telah diserahkan penyidik kepada Kejari Lebak agar segera diproses hukum.
"Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, para tersangka didampingi oleh penasehat hukum," ucapnya.
Tersangka diserahkan setelah dilakukan serangkaian tes kesehatan dan dinyatakan telah bebas dari Covid-19.
Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 Januari 2023 ssampai tanggal 05 Februari 2023.
"Penahanan di Rursn Serang selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak tanggal 17 Januari 2023," ungkapnya. (Bilal)