SERANG, POSKOTA.CO.ID – S alias MS, pihak swasta yang menyuap mantan Kepala BPN Lebak belum dilakukan penahaman lantaran kondisi kesehatannya belum membaik.
MS diduga telah menyuap AM selaku mantan Kepala BPN Lebak untuk mempermudah menerbitkan sertifikat tanah sebanyak Rp15 miliar.
Hingga kini, tersangka MS belum ditahan di Rutan karena ada masalah kesehatan. Sejauh ini, tersangka masih menjadi tahanan rumah.
Atas kondisi itu, penyidik Kejati Banten menjadwalkan pelimpahan berkas perkara kepada Kejari Lebak pada 19 Januari 2023 agar dapat diadili di persidangan.
"Sedangkan tersangka MS akan dilakukan tahap II pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 dikarenakan masalah kesehatannya," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Rabu (18/1/2023).
Dalam kasus ini, MS diduga berperan sebagai penyuap demi memuluskan kepentingan penerbitan sertifikat tanah di BPN Lebak.
MS dan EHP yang berstatus orangtua dan anak bekerjasama dengan DER selaku honorer di BPN Lebak agar mempermudah urusan. Lalu disetorkan kepada AM selaku eks Kepala BPN Lebak.
Dari data penyidik, uang pelicin yang telah disetorkan sebanyak Rp15 miliar dengan menggunakan dua rekening swasta.
Diketahui sebelumnya, tersangka AM sebagai eks Kepala BPN Lebak, DER sebagai honorer di BPN Lebak, dan EHP sebagai pihak swasta yang diduga menyuap, berkasnya telah dilimpahkan dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang pada 17 Januari 2023.
Tersangka diserahkan setelah dilakukan serangkaian tes kesehatan dan dinyatakan telah bebas dari Covid-19.
Selanjutnya ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 Januari 2023 ssampai tanggal 05 Februari 2023. (Bilal)