ADVERTISEMENT

Tok! Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 juta

Kamis, 14 Desember 2023 15:59 WIB

Share
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (ist)
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara. 

Yana dinilai terbukti menerima suap ratusan juta dari  proyek Bandung Smart City di Dishub Kota Bandung. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/12/2023).

Vonis itu lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun. Namun nilai denda yang harus dibayar Yana sesuai tuntutan JPU. 

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar iganti dengan penjara selama 3 bulan," ujar Hera Kartiningsih.

Hal yang dinilai memberatkan, kata hakim,  Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. 

"Terdakwa belum pernah dihukum," tutur Hera. Sementara itu, dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung yang juga terseret dalam kasus  tersebut, Khairur Rijal dan Dadang Darmawan divonis berbeda. 

Rijal divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun. Vonis itu jauh lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 4 tahun. 

Sementara itu, Dadang divonis pidana kurungan selama  4 tahun,  sama dengan tuntutan jaksa yang juga memvonis dengan pidana penjara selama 4 tahun.

 Usai membacakan putusan, Hera bertanya kepada para terdakwa bakal mengajukan banding ataukah tidak. Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. (tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT