JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap pengkondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang terkesan irit bicara.
"Saya sudah sampaikan ke penyidik, silakan tanyakan kepada penyidik,” kata Pius singkat, Jumat, (1/12/2023).
Tak ada pernyataan lain disampaikannya terutama soal kasus yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Dia memilih bergegas sambil terus menutupi wajahnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menggeledah ruang kerja Pius pada Rabu, 15 November. Dari upaya paksa ini ditemukan sejumlah bukti terkait dugaan suap yang sedang diusut seperti dokumen hingga catatan keuangan.
Penggeledahan ini terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu malam, 12 November di Kabupaten Sorong.
Dari kegiatan ini, KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengkondisian temuan pemeriksaan BPK Provinsi Papua Barat Daya di Kabupaten Sorong.
Kelima lain adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Segidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Manuel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
KPK mendapat temuan awal Yan memberi uang kepada anak buahnya untuk diserahkan pada pihak BPK Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp940 juta.
Selain itu ada juga pemberian satu buah jam tangan mewah bermerek Rolex.
Sementara itu, Patrice yang merupakan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua bersama dua anak buahnya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar. (Wanto)