Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudarajat. (foto: Iqbal)

Regional

Tidak Terima Penetapan UMK Kota dan Kabupaten di Banten, Buruh Akan Mogok Kerja

Rabu 01 Des 2021, 17:05 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tidak menerima keputusan penetapan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) di wilayah Provinsi Banten, ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) akan mogok kerja.

Hal tersebut lantaran mereka menganggap penetapan UMK tidak wajar. Diketahui penetapan UMK di Provinsi Banten 2022 mulai dilakukan Selasa 30 November 2021 kemarin. Dalam putusannya Gubernur Banten Wahidin Halim menaikan beberapa persen UMK di Provinsi Banten. 

Namun rupanya kenaikan ini mendapat banyak penolakan dari kaum buruh.  

Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudarajat mengatakan, pihaknya menolak penetapan UMK di Provinsi Banten 2022, karena angka kenaikannya tidak sesuai.

"Kami menolak karena kan kondisi terakhir itu adalah LKS Tripartit Provinsi Banten sudah merekomendasikan satu angka. Ini satu angka sudah disepakati oleh anggota LKS Tripartit yang di dalamnya kan ada pemerintah, Apindo, dan serikat pekerja, sudah sepakat nih angkanya 5,4," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima  Rabu (1/12/2021).

Kata dia ditiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Ketua KSPSI Banten ini menyebut, pihaknya kecewa dengan Gubernur Banten Wahidin Halim lantaran tidak memutuskan penetapan UMK 2022 sesuai dengan rekomendasi Tripartit.

"Kalau disepakati tidak ada masalah, kan bicara upah itu bicara kesepakatan. Nah yang kita kecewa adalah kenapa pak gubernur tidak meng-SK kan 5,4 hasil rekomendasi LKS Tripartit, malah dia menggunakan PP 36," jelasnya.

Dedi menuturkan, pihaknya dibuat bingung dengan kebijakan PP No 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di sisi lain UU Ciptaker dinilai inkonstitusional, tetapi tetap berlaku. Dalam poin 7 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah diminta untuk menangguhkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis yang berdampak luas.

"Upah ini kan berdampak luas, maka sesuai amar putusan MK poin 7 untuk menangguhkan harusnya pemerintah tidak boleh lagi menetapkan aturan-aturan yang berdampak luas dan strategis. Jadi, harusnya pemerintah tidak menggunakan PP 36," jelasnya.

Dedi menegaskan, pihak buruh pun menolak keputusan UMK 2022 ini dengan menggelar aksi mogok daerah, yang dilakukan selama sepekan, pada tanggal 3 sampai 10 Desember 2021.

"Kami sudah sepakati bahwa hasil rapat semalam bersama para pimpinan serikat pekerja bahwa seluruh serikat pekerja di Banten akan melaksanakan mogok daerah. Jadi karyawan keluar dari pabrik, berdiri di depan pabrik masing-masing," tegasnya.

Untuk diketahui, berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :

Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81%.

Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86.

Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.

Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.

Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.430.254.18 dari Rp 4.306.772.64 atau naik 0,71%.

Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52%.

(*) 
 

Tags:
Tidak Terima Penetapan UMK Kota dan Kabupaten di BantenBuruh Akan Mogok Kerjaaliansi buruh banten bersatu

Administrator

Reporter

Administrator

Editor