SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penetapan UMK empat daerah di Provinsi Banten tak sesuai dengan rekomendasi Bupati Wali Kota.
Daerah tersebut adalah Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Pada awlanya, Kota Cilegon mengusulkan kenaikan 9,5 persen, yang ditetapkan Pj Gubernur Banten 7,30 persen.
Kemudian Kabupaten Tangerang diusulkan naik 7,48 persen, namun yang terealisasi 7,02 persen.
Lalu Kota Serang diusulkan 6,67 persen tapi ditetapkan 6,24 persen. Sedangkan Kabupaten Pandeglang dari usulan 7,13 persen tapi disepakati 6,43 persen.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten, Intan Indria Dewi mengaku tidak mempermaslaahkan lebih jauh tentnag tidak sesuainya penetapan UMK empat daerah yang tidak sesuai usulan kabupaten kota.
“Ada 4 daerah yang tidak sesuai rekomendasi Bupati Wali Kota,” katanya, Kamis (8/12/2022).
Ia menyebutkan, secara garis besar penetapan UMK untuk kabupaten/ kota di Banten dianggap sudah peduli terhadap buruh.
Terlebih, rekomendasi tersebut sudah disepakati oleh tiga unsur yakni Apindo, buruh, dan pemerintah.
"Rekomendasi ini juga sebenarnya sudah disepakati 3 unsur, yaitu Apindo, buruh, dan pemerintah,” ucapnya.
Ia menerangkan, Kota Cilegon menjadi daerah terbesar dalam menetapkan kenaikan UMK lantaran bagian daerah industri padat modal.