ADVERTISEMENT

Penetapan UMK 4 Daerah di Banten Tak Sesuai Rekomendasi Bupati dan Wali Kota

Kamis, 8 Desember 2022 13:17 WIB

Share
Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi.(bilal)
Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi.(bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penetapan UMK empat daerah di Provinsi Banten tak sesuai dengan rekomendasi Bupati Wali Kota.

Daerah tersebut adalah Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang. 

Pada awlanya, Kota Cilegon mengusulkan kenaikan 9,5 persen, yang ditetapkan Pj Gubernur Banten  7,30 persen.

Kemudian Kabupaten Tangerang diusulkan naik 7,48 persen, namun yang terealisasi 7,02 persen.

Lalu Kota Serang diusulkan 6,67 persen tapi ditetapkan 6,24 persen. Sedangkan Kabupaten Pandeglang dari usulan 7,13 persen tapi disepakati 6,43 persen.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten, Intan Indria Dewi mengaku tidak mempermaslaahkan lebih jauh tentnag tidak sesuainya penetapan UMK empat daerah yang tidak sesuai usulan kabupaten kota.

“Ada 4 daerah yang tidak sesuai rekomendasi Bupati Wali Kota,” katanya, Kamis (8/12/2022).

Ia menyebutkan, secara garis besar penetapan UMK untuk kabupaten/ kota di Banten dianggap sudah peduli terhadap buruh. 

Terlebih, rekomendasi tersebut sudah disepakati oleh tiga unsur yakni Apindo, buruh, dan pemerintah.

"Rekomendasi ini juga sebenarnya sudah disepakati 3 unsur, yaitu Apindo, buruh, dan pemerintah,” ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT