ADVERTISEMENT

UMK 2022 Kota Bekasi Hanya Naik 0,71 Persen, Pepen : Kita Wajib Bersykur, Bagus Masih Naik

Sabtu, 4 Desember 2021 11:56 WIB

Share
Serikat pekerja saat lakukan aksi demo di depan gedung pemerintah kota Bekasi Beberapa lalu. (ihsan fahmi)
Serikat pekerja saat lakukan aksi demo di depan gedung pemerintah kota Bekasi Beberapa lalu. (ihsan fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merespon kenaikan upah UMK di Kota Bekasi, yang hanya naik 0,71 persen di tahun 2022 dan telah diteken oleh Gubernur Jawa barat beberapa waktu lalu.

Menurutnya, baik para pengusaha, pemerintah kota, serta khususnya para serikat buruh bersyukur, bahwa upah UMK di Kota Bekasi naik.

Selain itu, ia juga mengungkapkan jika para buruh belum dapat menerima keputusan tersebut. Ia ungkapkan hal itu sah saja jika akan menimbulkan pro dan kontra.

Pepen berharap, para pengusaha, Pemerintah dan serikat pekerja dapat mengerti pada situasi pandemi Covid-19, dimana Pemulihan Ekonomi tengah dilakukan untuk dapat bangkit dari pandemi.

"Kalau bapak lihat dari sebuah keputusan itu yang tertinggi di Jawa Barat. Artinya kita patut bersyukur . Kalau serikat pekerja masih belum menerima secara formal itu sah sah saja, tapi kita mesti juga berfikir terhadap pihak sebelah tentunya para pengusaha, dalam kondisi yang seperti ini. Kan seharusnya kita bisa sama sama untuk melihat hubungan kerja yang baik," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sabtu (04/12/2021) 

Tentang kenaikan upah di Kota Bekasi, yang hanya 0,71 persen, Wali Kota Bekasi tersebut, memberikan saran, baik serikat pekerja dan pengusaha tetap bijak dan bermusyawarah terhadap sesuatu hal yang menyangkut hajat orang banyak.

Ia ingin  keputusan tersebut harus diselesaikan dengan cara yang arif, dan tak perlu harus selalu menekan pada keputusan yang telah diambil pemerintah.

"Nah saya menyarankan serikat pekerja dan pengusaha yang memang bernaungan dalam APINDO atau apa lah kewadahan dari pengusaha itu untuk berembuk duduk bersama dan pemerintah memfasilitasi. Itu cara yang paling elegan dan  paling alami. Tidak perlu lagi menekan pemerintah karena faktanya sudah diputuskan gubernur," sambungnya

Pepen menegaskan jika pada proses keputusan pada kenaikan upah 0,71 persen di Kota Bekasi yang juga diketahui menjadi paling besar di wilayah Jawa Barat.

Dimana hal tersebut diungkapkan telah dilakukan pembahasan secara bersamaan dengan berbagai pihak, dan berharap para unsur dapat menerima keputusan tersebut.

"Kaedah, proses telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan surat yang kita sampaikan berdasarkan proses tentunya sudah dibahas bersama," pungkasnya

Diketahui jika UMK 2022 Kota Bekasi sebesar Rp 4.816.921,17 atau naik dari tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 4.782.935,64. (Kontributor Bekasi/Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT