Tolak SK Gubernur Tentang UMK, Serikat Buruh Ancam Demo Besar-besaran dan Mogok Kerja

Jumat 03 Des 2021, 00:23 WIB
Tolak SK Gubernur tentang UMK, Serikat Buruh ancam demo besar-besaran dan aksi mogok selama tiga hari. (Foto/veronica)

Tolak SK Gubernur tentang UMK, Serikat Buruh ancam demo besar-besaran dan aksi mogok selama tiga hari. (Foto/veronica)

TANGERANG, POSKOTA CO.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No:561/Kep282-Huk/2021 tgl 30 November 2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Se- provinsi Banten Tahun 2022.

Seiring dengan tolak SK Gubernur tentang UMK, Serikat Buruh ancam demo besar-besaran pada Senin (6/11) mendatang.

Selain itu juga akan melakukan aksi mogok selama tiga hari, apabila tuntutannya tidak dipenuhi, yaitu kenaikan UMK sebesat 5,4 persen. 

Ketua Dewan Perwakilan Cabang KSPSI (AGN) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Banten yang tidak menaikan UMK Kabupaten Tangerang. 

"Sikap kita tegas menolak terhadap SK yang dikeluarkan Gubernur Banten No:561/Kep282-Huk/2021," kata Supriadi di kantor DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kamis (2/12).

Menurutnya, pihak buruh menuntut agar Gubernur Baten melakukan revisi SK UMK tahun 2022 agar naik menjadi 4,5 persen. 

Apabila dalam waktu 3 kali 24 jam, tidak dilakukan revisi kenaikan UMK, maka pihaknya mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di gedung Gubernur Banten pada Senin (6/12) dalam sekala besar.

Dia juga menegaskan, para buruh akan melakukan aksi mogok kerja secara serentak selama tiga hari apabila tuntutannya tidak dipenuhi.

Menurut Supriadi, SK Gubernur tentang pengupahan harus merujuk kepada hasil kesepakatan LKS Tripartit Provinsi Banten Pada Tanggal 29 November 2021 yang telah menyetujui Kenaikan UMK Tahun 2022 Sebesar 5,4%.

"Kami menuntut Gubernur Banten untuk merevisi SK UMK (Kabupaten atau Kota) Tahun 2022, dimana revisi merujuk pada pokok pikiran yang dirumuskan LKS Tripartit yaitu kenaikan Upah Sebesar 5,4%," kata Supriyadi.

Lihat juga video “Maling Uanag BLT, Mantan Kades Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara”. (youtube/poskota tv)

Lanjut Supriadi, SK Gubernur tentang penetapan UMK tersebut masih berdasar kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusional telah dinyatakan sebagai UU Inkonstitusional bersyarat.

Berita Terkait

News Update