Menohok! Buruh Terang-terangan Sebut Peran Disnaker Bereskan Perselisihan Sangat Terbatas

Minggu 05 Des 2021, 15:01 WIB
Buruh saat unjuk rasa di depan Kanti Disnaker Kota Tangerang. (foto: poskota/ Iqbal)

Buruh saat unjuk rasa di depan Kanti Disnaker Kota Tangerang. (foto: poskota/ Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Peran Disnaker dalam menyelesaikan perselisihan antara buruh dan perusahaannya sangat terbatas. Pasalnya kewenangan penuh terdapat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hal itu disampaikan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang.

"Sebetulnya gini kalo saat ini Disnaker dalam menyelesaikan masalah dimediasinya hanya memberikan tiket saja, oh ini sudah ada Bipartit, masuk ke mediasi. Dikeluarkan anjuran ke PHI, hanya gitu saja. Jadi tidak ada penyelesaian masalah di tingkat dinas ketenagakerjaan," kata Wakil Ketua SPSI Kota Tangerang Hardiansyah, Minggu (5/12/2021).

Hal tersebut, lanjutnya, disebabkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Hardiansyah mengatakan proses peradilan penyelesaian perselisihan hubungan industrial akan dilakukan dengan sederhana dan cepat.

"Itu kan enggak rasional , faktanya gak rasional bahkan panjang sekali (proses peradilan penyelesaian perselisihan hubungan industrial)," tuturnya.

Hardiansyah menyebut hal ini berbeda bila dibandingkan dengan sebelum adanya UU tersebut. Bahwa Disnaker dalam memberikan keputusan terkait perselisihan buruh dan perusahaan.

"Kalo dulu Disnaker bisa memutus kalo saat ini dia hanya menghantarkan saja. Bicara kinerja Disnaker itu bekerja berdasarkan UU sehingga dia Karena tidak diberikan untuk memutus yang tidak bisa berbuat apa-apa seperti macan ompong," jelasnya.

Dia mengungkapkan kalau dalam perselisihan dengan perusahaan, posisi buruh lemah. Hal ini berdasarkan sejumlah perkara yang ditangani oleh SPSI.

"Sangat jauh dari kata keadilan intinya muara penyelesaian masalah muaranya keadilan, tapi saat ini sangat jauh dari keadilan. Karena posisi buruh saat ini lemah tidak ada perlindungan dari pemerintah dalam bentuk regulasi," pungkasnya. (Kontributor Tangerang/ Muhammad Iqbal)

Berita Terkait
News Update