ADVERTISEMENT

Said Iqbal: Bila SK Upah Tidak Direvisi, Kami Akan Lakukan Aksi Mogok Kerja Nasional Dengan Eskalasi Besar-besaran

Kamis, 9 Desember 2021 03:37 WIB

Share
Massa buruh menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (8/12/2021) sore.  (foto:Cr10)
Massa buruh menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (8/12/2021) sore.  (foto:Cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal bersama aliansi buruh yang hari ini (8/12/2021) melakukan aksi unjuk rasa terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) minimal 10 persen, serta aksi menagih janji Anies yang sebelumnya berjanji akan melakukan peninjauan ulang terkait UMP DKI Jakarta.

Memberi ultimatum kepada Pemerintah Pusat (PP) serta seluruh Gubernur di Indonesia apabila Surat Keputusan (SK) terkait UMP tidak direvisi.

"Perlawanan kaum buruh akan terus meningkat eskalasinya di seluruh Indonesia, bilamana pemerintah beserta bawahannya masih tetap menjalankan isi Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 tanpa mengacu kepada keputusan Makhamah Konstitusi (MK)." Kata Iqbal kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Ultimatum tersebut, ujarnya, akan dilakukan dengan menggelar aksi mogok kerja nasional dengan eskalasi yang jauh lebih besar dari yang pernah terjadi sebelumnya.

Lebih lanjut, dalam ultimatum tersebut disebutkan pula kepada pemerintah untuk tidak mengabaikan partisipasi publik dalam proses pembentukkan UU Ciptaker yang baru.

"Perlawanan gerakan mogok kerja nasional akan menjadi pilihan, apabila nanti dalam proses menuju 2 tahun dari awal pembentukan UU Ciptaker yang baru ini partisipasi publik tetap diabaikan," imbuh dia.

Tak cukup sampai di situ, ditegaskan kembali oleh Iqbal. Apabila partisipasi publik, khususnya serikat buruh hingga kelompok sosial tetap diabaikan partisipasinya dalam pembentukkan UU Ciptaker yang baru. Maka aksi mogok nasional akan betul-betul dilakukan di seluruh Provinsi di Indonesia.

"Perkiraan saya, UU Ciptaker yang baru akan dibuat pada Januari tahun 2022, dan kemungkinan akan masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas di DPR nanti," katanya.

"Namun, saya tegaskan dan ingatkan sekali lagi, apabila pembentukkannya dilakukan dengan cara tidak melibatkan partisipasi publik, khususnya serikat buruh dan kelompok-kelompok sosial. Maka akan dipastikan gerakan mogok kerja nasional menjadi pilihan utama kami dalam upaya resistensi," tutup Presiden KSPI tersebut. (CR10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT