Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pondok Gede Telah Beraksi Tiga Kali, Ditangkap  di Tempat Jasa Pengiriman Uang

Kamis 09 Des 2021, 02:45 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede saat memperlihatkan wajah pelaku pengedar uang palsu di wilayah Pondok Gede. Rabu (08/12/2021) sore. (Foto/Poskota.co.id/Ihsan Fahmi)

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede saat memperlihatkan wajah pelaku pengedar uang palsu di wilayah Pondok Gede. Rabu (08/12/2021) sore. (Foto/Poskota.co.id/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota ungkap kasus pengedar uang palsu dengan mengamankan seorang pelaku yang merupakan ibu rumah tangga berinisial PR (41), Rabu (08/12/2021) sore.

Kasus pengedaran uang palsu tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi dihadapan para wartawan.

Menurutnya, pelaku berinsial PR (41) tersebut telah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali pada bulan November 2021.

"Tersangka melakukukan aksinya sejak bulan November 2021, sejak saat itu pula ia melakukannya sebanyak tiga kali di wilayah Pondok Gede Kota Bekasi," ujar Kombespol Aloysius Suprijadi, Rabu (08/12/2021) sore.

Sementara alasan daripada pelaku  mengedarkan uang tersebut, menurut Aloysius agar mendapatkan keuntungan pribadi dan memenuhi kebutuhan hidup.

"Tersangka melakukukan perbuatan tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri  dan hasil keuntungan nya digunakan untuk kebutuhan hidup," sambungnya

Polisi berhasil mengamankan PR (41) setelah pelaku berada di tempat jasa pengiriman atau transfer uang, D2 Cell Jalan Raya Jatibening, RT 07 RW 02, Kecamatan Pondok Gede, Senin (06/12/2021) lalu.

"Diamankan Senin (06/12) lalu, saat mau transfer uang palsunya ke rekening pribadinya, berikut barang bukti yaitu pecahan 50 ribu diduga palsu, lalu diamankan di Polsek Pondok Gede untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," sambugnya

Sebelumnya diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi, bahwa pelaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui online.

Dimana PR (41) membeli uang palsu tersebut senilai Rp.2 juta dengan uang asli, dan mendapatkan uang palsu senilai Rp.6 juta.

"Tersangka mengakui mendapatkan sejumlah uang palsu dengan cara membeli secara online, tersangka mengakui membeli secara online dengan perbandingan membeli dengan harga Rp.2 juta dengan uang asli, dan mendapatkan uang palsu sebesar Rp6 juta," bebernya

Berita Terkait
News Update