Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro SH, MSi, bersama Tim LPSK dalam acara pembayaran uang Restitusi di Kejari Kota Depok. (Ist)

Depok

Kejari Kota Depok Berikan Pembayaran Uang Restitusi untuk Anak Korban Kasus Pencabulan

Senin 29 Nov 2021, 19:35 WIB


Kejari Kota Depok Berikan Pembayaran Uang Restitusi untuk Anak Korban Kasus Pencabulan

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menyerahkan pembayaran uang restitusi untuk kasus tindak pidana perlindungan anak, terpidana Syahril Perlindungan Marbun alias Kaka Ai.

Penyerahan dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Senin (29/11/2021) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kajari) Depok, Sri Kuncoro SH, MSi mengatakan  penyerahan uang restitusi sebesar Rp. 18.044.639, langsung diberikan kepada kedua orang tua dari para korban pencabulan yang masih anak-anak.

Selain itu penyerahan uang didampingi Staf Kejaksaan Negeri dengan disaksikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr. (iur) Antonius PS Wibowo, SH, MH, serta penasehat hukum dari para kedua korban dan orang tua anak.

"Pemberian uang restitusi ini merupakan dari pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap," ucapnya kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Sementara itu terpidana Martinus Marbun alias Kaka Ai terbukti melakukan  pencabulan dan dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka ai telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 200.000.000, dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang  restitusi kepada korban dengan total Rp. 18.044.639,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro.

Putusan pembayaran uang restitusi ini dikabulkan oleh Hakim karena dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut  permohonan restitusi yang mana besaran nominal restitusi berdasarkan perhitungan dari LPSK.

Sri Kuncoro menyebutkan terkait dengan penyerahan uang restitusi tersebut, Wakil Ketua LPSK hadir langsung dalam penyerahan uang Restitusi kepada 2 (dua) orang tua dari korban.

Terpisah Wakil Ketua LPSK mengapresiasi atas keberhasilan Kejaksaan Negeri Depok dalam memasukan permohonan prmbayaran uang restitusi dalam tuntutannya.

"Pembayaran uang restitusi ini untuk wilayah Jawa Barat baru Kejaksaan Negeri Depok yang mengajukan dalam tuntutannya dan  berhasil di eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua LPSK Dr. (iur) Antonius PS Wibowo, SH., MH.

Trend Meningkat Kejahatan Korban Anak

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro S. H., M. Si menyampaikan adanya trend peningkatan perkara dengan korban anak dikota Depok pada beberapa bulan ini.

Berdasarkan data pada tahun 2021 terdapat total 43 SPDP dengan korban anak selanjutnya 22 SPDP tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penuntutan.

Kejaksaan selain melakukan penindakan, juga menyampaikan kepada seluruh stakeholder untuk dapat  bersama-sama melakukan berbagai upaya dalam pencegahan tindak pidana dengan korban anak.

“Dalam beberapa waktu lalu setelah melihat statistik terjadi kenaikan terkait perkara dengan korban anak maka melalui bidang intelijen Kejari Depok telah melakukan upaya penerangan dan penyuluhan hukum khususnya terkait dengan masalah perlindungan anak,” tutup Kejari Depok. (*) 


Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro S. H., M. Si bersama Tim LPSK dalam acara pembayaran uang Restitusi di Kejari Kota Depok. (Ist) 
 

Tags:
Kejari Kota Depok BerikanPembayaran Uang Restitusiuntuk Anak Korban Kasus PencabulanRestitusi

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor